Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Bertemu Fraksi PDIP, Curhat soal Masalah Ini

Kamis, 08 April 2021 – 20:55 WIB
Pertemuan Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya dan Fraksi PDIP. Foto: dok nasabah Jiwasraya.

jpnn.com, JAKARTA - Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) menggelar audiensi dengan fraksi PDIP demi membahas beberapa permasalahan yang terjadi dalam restrukturisasi polis perusahaan pelat merah itu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/4).

Dalam pertemuan itu, Ketua FPBNJ Syahrul Tahir mempertanyakan tiga opsi restrukturisasi Jiwasraya yang sangat merugikan nasabah pensiunan BUMN.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Waspada Siklon Tropis Seroja,Yayasan Keluarga Soeharto Harus Angkat Kaki, Tagih Janji Mahfud

Sebab, hal itu berpotensi melanggar undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun.

"Kami datang dalam audiensi ini untuk menyampaikan aspirasi jeritan jutaan pensiunan BUMN yang selama aktif bekerja, mengumpulkan dari gaji kami yang dipotong," kata Syahrul dalam keterangan persnya, Kamis (8/4).

BACA JUGA: Kesalahan Pengadilan Tipikor Berpotensi Bikin Vonis Jiwasraya Dibatalkan MA

Syahrul juga menyampaikan pandangannya perihal pemotongan uang pensiunan bulanan 74 persen dari yang diterima saat ini. 

Dia juga meminta Jiwasraya melakukan top-up anuitas bagi pensiunan persero BUMN senilai Rp 4,6 triliun.

BACA JUGA: Ini Usul Pakar Soal Pemisahan Sita Aset Jiwasraya

Dalam kesempatan tersebut, FPBNJ mengusulkan agar batas waktu persetujuan restrukturisasi polis anuitas yang ditetapkan Jiwasraya per 30 April 2021 bisa diundur. 

Selain itu, FPBNJ merekomendasikan agar polis anuitas pensiunan dikecualikan dari program restrukturisasi polis Jiwasraya.

"Kami juga keberatan terhadap pengelolaan polis nantinya di alihkan kepada IFG Life yang akan menggantikan peran Jiwasaraya, dengan kondisi lebih baik," tutur Syahrul.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi XI Andreas Eddy Susetyo, Masinton Pasaribu, dan Sihar Sitorus.

Pertemuan itu dihadiri juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direksi Indonesia Financial Group (IFG).

Sesuai pertemuan, Eddy mengaku turut berempati terhadap nasib FPBNJ. Dia juga heran karena pemotongan dana pensiun bisa mencapai 74 persen. 

Sebab, kata dia, seharusnya hak pensiunan tidak dikurangi seperti tercantum dalam undang-undang nomor 11 tahun 1992. 

Fraksi PDIP, kata dia, juga meminta agar dilakukan duduk bersama antara FPBNJ dengan Jiwasraya untuk mencari jalan keluar. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler