Bentrok, Anggota Geng Motor Membacok

Senin, 12 Maret 2012 – 13:30 WIB

BANDUNG --- Bentrok geng motor kembali terjadi. Setelah baku hantam di pertigaan Jalan Pesantren-Jalan Jati, Kelurahan Cibabat, Cimahi, dua orang menjadi korban, dan tiga orang diringkus Satreskrim Polsek Cimahi, Minggu (11/3). 

Dalam bentrok ini, tiga anggota genk motor Monraker melakukan pembacokan pada Ridwan Hermawan, 20, dan Ruhiat Sofyan, 21, di pertigaan Jalan Pesantren-Jalan Jati, Kelurahan Cibabat, Cimahi. Sedangkan ketiga genk motor Juanda,22, Asep,22, dan Yudi,22, kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Cimahi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Cimahi, Ajun Komisaris Polisi (AKP)  Ending Rohaedi mengatakan, penganiayaan itu  terjadi, sekitar pukul 22.30. Saat itu, dua orang  korban berboncengan datang  dari arah Pemkot Cimahi menuju Jalan Sentral, Cimahi.Ketika melintas di pertigaan Jalan Pesantren-Jalan Jati, Kelurahan Cibabat, Cimahi, tersangka meneriaki korban karena terganggu dengan suara bising knalpot dari motor korban.

Tersinggung dengan teriakan tersangka, korban memutar arah dan berhenti di sekitar sumber suara. "Salah seorang tersangka langsung berlari ke arah korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu. Salah seorang korban, yaitu Ruhiat terjatuh setelah mengalami luka pada bagian kepala," katanya di Mapolsek Cimahi.

Polisi yang saat itu kebetulan melintas di tempat kejadian, langsung mengamankan ketiga tersangka. Salah seorang korban, Ruhiat, langsung dilarikan ke RS Cibabat untuk mendapatkan perawatan. Hingga kemarin siang, korban masih berada di rumah sakit serta mendapatkan dua puluh jahitan.

Ending mengatakan, ketiga tersangka mengaku mantan anggota geng motor Moonraker. Sementara itu, polisi masih menyelidiki korban yang juga diduga terlibat geng motor. “Korban saat itu memang membawa pedang samurai. Katanya, untuk jaga-jaga saja, walaupun memang hal itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Salah seorang korban, Ridwan mengakui, temannya yang menjadi korban, Ruhiat memang membawa pedang samurai. Hal itu, menurut dia, dilakukannya untuk berjaga-jaga dari tindakan anarkistis para anggota geng motor.

Saat tersangka melakukan aksinya, dia mengaku tidak sempat melawan. Menurut dia, salah seorang tersangka, membacok mereka dari belakang dan langsung lari setelah polisi datang.

“Dari luka yang diderita teman saya, Ruhiat, saya yakin tersangka menggunakan senjata tajam,” ucapnya. Tersangka, Jn,22, mengaku hanya memukul korban dengan menggunakan balok kayu sebelum dia sempat menggunakan pedangnya. Menurut dia, korban datang bergerombol bersama sejumlah temannya. "Ada lima sepeda motor," katanya.

"Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman lima  tahun penjara," Tandas Ending. (cr6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pelajar Bongkar Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler