jpnn.com - BATAM - Empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan di dalam Pub M-One, Harbourbay, Batuampar pada Rabu (17/12) lalu. Empat tersangka itu terdiri dari dua anggota Polairud Polda Kepri dan dua anggota Baharkam Mabes Polri.
Pengumuman status tersangka yang disandang empat anggota Polri itu disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal umum Polda Kepri, AKBP Cahyono Wibowo di Batam, Senin (22/12) siang. “Tersangka yang kita tetapkan dua dari Bakarham Mabes Polri dan duanya lagi dari anggota Polair Polda Kepri,” ujar Cahyono seperti dikutip Batam Pos.
BACA JUGA: Tanda Cinta Buat Ibu pada 22 Desember
Oknum anggota Polri itu berbuat onar di pub. Sejumlah fasilitas rusak dan beberapa warga terluka.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Sutarman berang dengan ulah anak buahnya itu. Ia langsung melarang seluruh anggota Polri keluyuran di tempat hiburan malam baik karaoke, pub maupun diskotek kecuali untuk kepentingan dinas.(jpnn)
BACA JUGA: Diduga Berijazah Palsu, CPNS Guru Penjaskes Ini Ngaku tak Tahu
BACA JUGA: Ironi, Anggarkan Makan Tamu Rp 5,4 M, Gizi Buruk Rp 202 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Camat Pelesiran saat Banjir Dibayangi Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi