Bentrok Pekerja di Morowali, Inas Serukan Pembaruan Undang-Undang

Sabtu, 21 Januari 2023 – 18:47 WIB
Inas Nasrullah Zubir. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Hanura Inas N Zubir menyampaikan pandangannya terkait bentrokan antara TKA asal China dengan buruh lokal di Morowali Utara beberapa waktu lalu. Dia berusaha meluruskan sejumlah yang kurang tepat yang justru memperkeruh masalah.

Menurut kesaksian Bupati Morowali Utara sendiri, kata Inas, etos kerja dan disiplin kerja TKA Cina sangat tinggi sehingga produktivitasnya juga tinggi. Bahkan, untuk makan siang pun mereka tidak beranjak dari lokasi tempatnya bekerja.

BACA JUGA: Tinjau Lokasi Kerusuhan Pekerja di Morowali Utara, Ini Pesan Wamenaker Afriansyah Noor

Jadi, lanjut dia, wajar saja jika perusahaan besar memiliki matrix yang berbasis produktifitas dan efisiensi dalam sistem gaji di perusahaan tersebut.

"Sedangkan kultur pekerja domestik Indonesia sudah terbiasa dengan jam istirahat makan siang yang memakan waktu paling sedikit 1,5 jam, sehingga membutuhkan perhatian pemerintah dalam membina SDM nasional," kata Inas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1).

BACA JUGA: Pernyataan Mahfud MD soal Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Morowali Utara

Kedua, Inas menyoroti munculnya kecemburuan sosial yang dipicu ketimpangan gaji antara TKA Cina dan pekerja domestik.

Menurutnya, masalah ini tak lepas dari mentalitas buruk buruh lokal yang tidak mau tahu bahwa gaji TKA tersebut telah disepakati berdasarkan aturan di negara mereka sendiri.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fakta Perselingkuhan Diungkap, Morowali Panas, Bentrok TKA China dan Lokal Pecah

"Ini demi melindungi kesejahteraan buruh China yang bekerja di luar negeri. Kita juga tahu bahwa pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama untuk melindungi kesejahteraan buruh Indonesia yang bekerja di luar negeri," beber dia.

Inas pun menyoroti tindakan serikat pekerja memaksa buruh untuk menghentikan pekerjaan dan ikut bergabung dengan aksi mogok dan demo di lingkungan pabrik.

Menurut dia, aksi serikat pekerja tersebut jelas-jelas bertentangan dengan pasal 28 UU No. 21/2000 yang melarang siapapun menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan dengan cara melakukan intimidasi.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat diganjar pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000.

Keempat, Inas mengecam penyebaran hoaks oleh eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dalam diskusi ILC bertajuk "Bom Waktu, Akhirnya Meledak di Morowali Utara" yang tayang di kanal Youtube Indonesia Lawyers Club pada 19 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu, Said menyebut pemerintah telah mengubah UU Ketenagakerjaan demi memberi karpet merah bagi pekerja kasar asal China di Morowali.

"Said Didu berbohong, karena undang-undang yang berlaku hingga hari ini adalah UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakejaan. Jadi, tidak benar bahwa pemerintah merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tiba-tiba," ujar Inas.

Terakhir, Inas mengingatkan bahwa sampai saat ini belum ada investor domestik yang berminat membangun smelter di dalam negeri 

Karena itu, mengundang investor asing adalah satu-satunya pilihan yang tersisa.

"Selain itu, sudah waktunya undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang serikat pekerja direvisi agar sesuai dengan iklim investasi yang sedang bergeliat di Indonesia," pungkas dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler