5 Berita Terpopuler: Fakta Perselingkuhan Diungkap, Morowali Panas, Bentrok TKA China dan Lokal Pecah

Selasa, 17 Januari 2023 – 07:56 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol .Didik Supranoto menjelaskan kronologis bentrok TKA China vs pekerja lokal di Morowali Utara. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (16/1) tentang Morowali panas karena bentrokan yang tak terelakkan antarpekerja, TKA China dan lokal terlibat bentrokan di PT GNI, hingga fakta perselingkuhan Putri Candrawathi diungkap JPU.

Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Peluang Baru bagi Pelamar PPPK, Tunjangan dan Gaji Bakal Cair, Terima Kasih

1. JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 yang berujung pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukanlah pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang notabene istri Ferdy Sambo.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aksi TKA China Dikecam, Sultan Merespons, Pak Menteri Harus Segera Bertindak!

JPU meyakini peristiwa yang terjadi sehari sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.

Tim JPU menyatakan itu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aturan Instansi Bertentangan dengan KemenPAN-RB, Guru Lulus PG Kirim Surat, Jangan Takut

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

2. Mengenal Morowali Utara & PT GNI Tempat TKA China Bentrok dengan Pekerja Lokal

Bentrokan terjadi antara tenaga kerja asing atau TKA China dengan pekerja lokal di smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) pada Sabtu (14/1).

Smelter adalah pabrik pengolahan dan pemurnian bijih tambang.

Adapun PT GNI adalah salah satu perusahaan smelting terkemuka di Indonesia yang berdiri pada 2019.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Mengenal Morowali Utara & PT GNI Tempat TKA China Bentrok dengan Pekerja Lokal

3. Detik-detik Bentrok TKA China vs Pekerja Lokal, 2 Tewas, Morowali Panas

Insiden TKA China bentrok dengan pekerja lokal di lokasi industri pengolahan nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (14/1), memakan korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan insiden bentrok itu mengakibatkan dua orang tewas.

"Meninggal dunia dua orang. Satu TKA (tenaga kerja asing) dan satu TKI (tenaga kerja Indonesia)," kata Didik saat dikonfirmasi, Senin (16/1).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Detik-detik Bentrok TKA China vs Pekerja Lokal, 2 Tewas, Morowali Panas

4. Penegasan BKN soal Jadwal Pengisian DRH untuk Pemberkasan NIP PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak perlu ada lagi pengumuman jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahapan pemberkasan NIP PPPK 2022.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengatakan, jadwal pengisian DRH cukup merujuk pada tahapan proses pemberkasan NIP PPPK 2022 yang sudah diumumkan sebelumnya.

Ketentuan ini berlaku bagi PPPK nakes, PPPK teknis, dan PPPK guru. “Tidak ada pengumuman untuk pengisian DRH PPPK. Sesuai jadwal sudah bisa dilakukan pengisian DRH (pusat dan daerah)," ujar Satya yang dihubungi JPNN.com.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Penegasan BKN soal Jadwal Pengisian DRH untuk Pemberkasan NIP PPPK

5. Tuntutan Jaksa untuk Kuat Ma'ruf: Hukuman 8 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.

Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah merampas nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di persidangan yang dilaksanakan pada Senin (16/1).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Tuntutan Jaksa untuk Kuat Ma'ruf: Hukuman 8 Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Bu Megawati Beri Bocoran Capres 2024 PDIP, Risma Menangis, Ada Kabar Terbaru?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler