"Saat ini status mereka (dua terakhir yang ditangkap) sebagai saksi," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol (24/2). Yoyol mengatakan, dua orang tersebut ditangkap di sekitar Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada Jumat dinihari, pukul 04.30. Sebelumnya, pada Kamis, (23/2) polisi membekuk tujuh orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. "Berarti total sekarang ada sembilan orang dan tiga sebagai tersangka," lanjutnya.
Ketiga tersangka tersebut berinisial S, S, dan E. Mereka ditangkap di suatu bengkel, Kamis pagi, saat membersihkan mobil yang dipakai ke lokasi penyerangan, yang diduga untuk menghilangkan jejak.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, AKBP Hengky Haryadi, mengungkapkan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan penggunaan narkoba terhadap sembilan orang tersebut. "Akan dites urine kepada sembilan orang yang diamankan. Kita tes urine untuk pengecekan narkoba," tukasnya.
Terkait kasus penganiayaan, jelas Yoyol, dalam pemeriksaan sementara diduga terkait penagihan utang. Pihak yang berutang ialah salah satu dari sepuluh orang yang diserang. Diduga kasus tersebut melibatkan kelompok yang terkait jaringan narkotik dan obat-obatan. "Kasus ini berkaitan dengan narkoba juga," tukasnya. Yoyol mengatakan polisi sedang mencari pemilik narkoba untuk melihat apakah ada kaitannya dengan utang yang menjadi modus sementara. "Yang jelas utangnya sebesar 320 juta," lanjutnya.
Selain enam terduga dan tiga tersangka, petugas juga memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari korban penyerangan yang selamat dan saksi mata yang terdiri dari petugas keamanan di rumah duka dan warga pelayat yang tidak punya hubungan dengan kedua kelompok, tetapi ada di lokasi saat terjadi penyerangan.
Yoyol juga membenarkan ada pelaku perempuan di dalam kelompok penyerang tersebut. "Perempuan ini merupakan kerabat dari salah satu penyerang," katanya. Namun dia belum bisa memberikan ciri-ciri pelaku perempuan tersebut. "Kami masih mengejar dia," lanjutnya. Perempuan ini merupakan kerabat dari otak pelaku penyerangan. Menurut Yoyol, antara kelompok yang diserang dan penyerang sudah saling kenal. "Mereka terlibat bisnis bersama," tambahnya.
Menurut Yoyol, penyerangan pada Kamis dini hari itu sudah direncanakan. Karena telah merencanakan penyerangan, para tersangka dapat dikenakan pasal berlapis atau pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Razia Premanisme
Mengantisipai aksi tindak kejahatan yang dilakukan sejumlah preman yang berkeliaran di wilayah Jabodetabek. Polda Metro Jaya menggelar operasi Kilat Jaya 2012. Operasi yang dilakukan mulai Kamis (23/2) malam tersebut menyebar dibeberapa titik rawan, seperti di kawasan terminal, pertokoan, tempat-tempat parkir, pangkalan ojek, pasar, keramaian, perumahan, dan beberapa tempat strategis yang dijadikan sarang premanisme.
“Melihat ada kecenderungan peningkatan tidak pidana yang berhubungan dengan premanisme, kami mulai melakukan operasi kilat jaya,” kata Kombes Polisi Rikwanto Kabid Humas Polda Metro Jaya dia Areal Polda Metro Jaya, kemarin (24/2). Tentunya dengan adanya operasi tersebut, diharapkan aksi tindak kejahatan seperti yang terjadi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) tidak terjadi kembali.
“Operasi ini kita lakukan sebulan full dan kita berharap masing-masing polres bisa memetakan wilayah mana yang rawan,” katanya. Dengan operasi ini, Rikwanto berharap masyarakat bisa ikut membantu dalam memerangi aksi premanisme. Paling tidak masyarakat, lanjut dia, bisa memberikan info di mana lokasi-lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan oleh premanisme. “Operasi ini juga untuk cipta kondisi kamtibmas menjelang Pemilukada DKI, jadi kalau memang ada yang merasa tergangu bisa segera melaporkan,” jelasnya.
Dalam operasi perdana kemarin, aparat kepolisian mengamankan 30 orang yang diduga preman yang disinyalir akan melaklukan tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Cengkareng. “Tadi malam kita sudah amankan sejumlah orang yang diduga hendak berniat berbuat jahat. Kita amankan 30 orang preman di Kalideres,” katanya.
Meski demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang tersebut. Mengingat, kata Rikwanto belum tentu 30 orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana seperti pemerasan, pemalakan, penganiayaan, dan pengeroyokan. “Karena premanisme itu penyakit sosial. Nanti kita buktikan juga apakah mereka melakukan tindak pidana. Kita juga tidak bisa menangkap sembarangan. Kalau orang itu tidak melakukan tindak pidana, tidak bisa ditangkap,” kata Rikwanto. (dew/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ringkus Pencuri 6 Kg Emas di Mal
Redaktur : Tim Redaksi