Bentrokan Berdarah Petani dan Ormas di Indramayu, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Rabu, 06 Oktober 2021 – 14:11 WIB
Kapolres Indramayu AKB Lukman Syarif saat menunjukkan barang bukti di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/10). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, INDRAMAYU - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua orang petani meninggal dunia di Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan ketujuh tersangka tersebut semuanya ialah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS), berikut ketuanya bernama Taryadi.

BACA JUGA: IP dan SA Dijebloskan ke Nusakambangan, Siapa Mereka?

Menurutnya penetapan tujuh tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS, dan juga pihak PG Jatitujuh.

"Kami sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," kata Lukman Syarif di Indramayu, Rabu.

BACA JUGA: R Bawa Celurit Menuju Rumah H, di Sana Sudah Ada HS & S, Mencekam

Dia mengatakan tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus ormas dari F-KAMIS.

Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.

"Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, kami sudah mengetahui nama keduanya," katanya.

Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat.

Selain itu Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut.

Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu (4/10).

"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler