jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Suyadi membenarkan, pertemuan Jampidsus Widyo Pramono, Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan Direktur Penindakan KPK Warih Sadono dilakukan untuk membahas persoalan teknis tindaklanjut penyerahan kasus Budi Gunawan.
"Rencana tindaklanjut penyerahan berkas BH. Tadi, secara teknis (dibicarakan) kapan mau diserahkan," kata Suyadi di gedung bundar Kejagung, Senin (2/3).
BACA JUGA: Kecewa dengan Amien Rais, Pengurus PAN Pindah ke Perindo
Selain itu, dia juga membenarkan bahwa saat ini sudah dibentuk tim kecil antara Kejagung, Polri dan KPK terkait persoalan tersebut. "Intinya untuk kelengkapan penyerahan itu," tambah Suyadi.
Namun, dia mengakui, sampai saat ini berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen BG itu memang belum diserahkan KPK kepada Korps Adhyaksa. "Tergantung KPK menyiapkan apa yang disepakati. Ya secepatnya," imbuh Suyadi.
BACA JUGA: Sempat Berdarah-Darah, Rafi Sudah Sehat
Lantas apakah kasus ini diarahkan untuk dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan? Suyadi mengaku belum mengetahuinya.
Namun, dia memastikan, ketika berkas sudah diterima, tentunya akan dipelajari. "Begitu berkasnya kita terima tentunya kita pelajari dulu langkah apa yang harus dilakukan," tegas Suyadi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Oktasari Sabil, Wanita Pertama Masuk Formatur DPP KNPI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih ada Harapan 59 Jenazah AirAsia Ditemukan
Redaktur : Tim Redaksi