jpnn.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago Polres Banyuasin berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka berinisial RJ dan RA, keduanya ditangkap di daerah Kertapati, Palembang.
BACA JUGA: Kebakaran di Palembang Menghanguskan 2 Rumah dan 1 Bedeng, Begini Kejadiannya
Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo menerangkan bahwa peristiwa pencurian terjadi di rumah korban atas nama F Bayu Darmansyah, di Desa Mulyasari, Simpang KTM, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua pelaku menggasak barang berharga milik korban, yakni satu unit handphone Vivo Y12 S dan satu unit handphone Redmi Note 9 dengan total kerugian mencapai Rp 3.000.000.
BACA JUGA: Bilang Goblok kepada Penjual Es Teh, Gus Miftah Minta Maaf, Begini Kalimatnya
"Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Agus, Rabu (4/12/2024)
Agus mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras tim Reskrim yang terus berkoordinasi dengan masyarakat.
BACA JUGA: Besok, KPU Palembang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS
"Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang cepat dan tepat. Ini membuktikan komitmen kami untuk memberikan rasa aman bagi warga," ungkap Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati