jpnn.com, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku kasus pencurian dan kekerasan yang beraksi di Jakarta Timur dan Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial AKS alias Afen, 25, DS alias Boy, 26, dan J, 35.
BACA JUGA: Inilah Kronologi Aksi Koboi Oknum Polisi Iptu Mustofa yang Viral di Medsos
"Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, AKS adalah eksekutornya, DS sendiri joki, dia yang mengantar dan memantau situasi, terus J bertugas sebagai pemantau lokasi," ungkap Yusi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/3).
Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu memberberkan modus para pelaku. Dia menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu melakukan patroli. Biasanya, sasaranya ialah rumah, ruko dan kos-kosan.
BACA JUGA: Berita Duka: Sapriyadi Meninggal Dunia
Saat menemukan sasaran, para pelaku kemudian melancarkan aksinya.
"Modusnya sama yakni memantau dan berpatroli di daerah yang menjadi sasaran biasanya perumahan dan ruko atau kosan. Jika memang sepi maka mulai melakukan aksinya," ujarnya.
BACA JUGA: 3 Pembuat Senjata Api Rakitan di Merauke Diringkus, Polisi Sita Amunisi, Teleskop dan Peredam Suara
Adapun, para pelaku dibekuk di daerah Lampung Timur, Lampung pada (23/2/2021) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamanakan sejumlah alat bukti. Di antaranya, lima unit motor, dua kunci T dan 4 buah mata kunci.
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama