Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi

Kamis, 05 Januari 2012 – 17:30 WIB

JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan haji ke sistim tender tidak bisa langsung direalisasikan. Pasalnya, sistim tender terbentur dengan Undang-undang No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji. Makanya kata dia, bila ingin dialihkan maka UU penyelenggaraan haji harus direvisi terlebih dahulu.

Tulus juga khawatir, sistim tender ini juga akan terbentur dengan sistem manajemen maskapai penerbangan Arab Saudi. "Mungkin untuk maskapai nasional tidak masalah dengan sistem tender. Akan tetapi, untuk penerbangan Arab Saudi itu, mereka tidak mengenal sistem tender," ungkap Tulus di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (5/1).

Pernyataan Tulus ini terkait dengan polemik sistim manajemen penerbangan jamaah haji yang menginginkan agar Kemenag tidak lagi memberlakukan sistim penunjukan langsung tapi harus ditender.

Dijelaskan Tulus, sesungguhnya sistem tender itu juga pernah dilakukan oleh Malaysia. Akan tetapi, lanjut Tulus, justru banyak menimbulkan masalah dan bahkan harganya juga menyulitkan para penumpang. "Ini yang juga menjadi kekhawatiran kami dalam memahami masalah ini," jelasnya.

Sementara itu,  mengenai masalah angkutan domestik para calon jamaah haji sebaiknya juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Dikatakan, di dalam UU memang disebutkan bahwa pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab mengenai angkutan haji.

"Perlu diperhatikan, kata bertanggung jawab di sini bukan berarti pemerintah membayari para calon jamaah haji. Tetapi , pemerintah bertanggung jawab pengaturan angkutan haji itu. Ini yang terkadang ada kesalahpahaman," kata Tulus.

Karenanya, Tulus mengimbau kepada Kanwil Depag di masing-masing daerah agar bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat. Sehingga, dapat membuat suatu kebijakan berupa Peraturan Daera (Perda) mengenai proses pengaturan angkutan haji. "Perda itulah yang diharapkan dapat mendukung dan membantu pemerintah pusat dalam mengatur angkutan haji di daerah," jelasnya.  (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Bingung Ditanya MK Soal Jabatan Wamen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler