jpnn.com, SIDOARJO - Tidak ada ampun bagi PNS yang tersangkut hukum. Terlebih terjerat kasus korupsi. Pemkab Sidoarjo tidak segan memberikan sanksi berat. Hukumannya pemberhentian dengan tidak hormat.
Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat memimpin apel PNS di alun-alun. Di hadapan 643 pegawai, dia menjelaskan bahwa PNS merupakan cerminan wajah pemkab.
BACA JUGA: PNS Berstatus Koruptor Bakal Dipecat
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pegawai harus memegang teguh prinsip dasar seperti profesional, disiplin, serta bertanggung jawab.
''Jangan sampai melanggar aturan,'' ucapnya.
BACA JUGA: PPK Biarkan PNS Korupsi Masih Aktif Terancam Sanksi
Pelayanan menjadi perhatian. Saiful menyatakan, tahun ini pemkab mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yaitu, daerah berkinerja tinggi terbaik di Indonesia. Mengalahkan 415 kabupaten/kota lain. ''Capaian tersebut harus menjadi pelecut untuk terus meningkatkan pelayanan,'' lanjutnya.
BACA JUGA: 1.917 PNS Korupsi Masih Aktif Bekerja, Ini Datanya
Agar kualitas pelayanan terus meningkat, Saiful memberikan hadiah. Bagi PNS yang menjalankan tugasnya dengan baik dan berprestasi, pejabat 69 tahun itu menjanjikan kenaikan pangkat.
Bagi PNS yang melanggar hukum, pemkab menyiapkan sanksi berat. Misalnya, terseret kasus korupsi.
Jika dalam sidang pegawai itu terbukti bersalah, tidak ada kata ampun. Pegawai tersebut langsung diberhentikan. ''Kami pecat tidak hormat,'' tegasnya. (aph/c15/ai/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Redaktur & Reporter : Natalia