jpnn.com - SAMARINDA –Universitas Mulawarman (Unmul) mengeluarkan edaran larangan bermain Pokemon Go sejak pekan lalu. Permainan berbasis GPS itu dianggap rawan bagi kerahasiaan instansi pemerintahan, termasuk Kampus Hijau.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada sanksi tegas bagi pemain yang mengotot bermain di areal kampus tertua Bumi Etam itu.
BACA JUGA: Anggaran Terbatas, Pendamping Desa Dipangkas
Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Unmul La Hasan menuturkan, edaran resmi larangan bermain Pokemon Go merujuk edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Isinya, menginstruksikan seluruh pimpinan lembaga, mulai fakultas, program studi, hingga UPT untuk melarang civitas akademika Unmul dan masyarakat untuk bermain Pokemon Go di sekitar Unmul. “Di depan perpustakaan yang biasanya ramai sudah kami pasang spanduk,” tegas La Hasan di ruang kerjanya, kemarin (25/7).
BACA JUGA: Nekat Banget! Temukan Mortir, Masih Sempat Dicuci
Meski demikian, dia mengatakan, hingga saat ini Unmul belum menetapkan sanksi. Sebab, untuk urusan hukuman tidak bisa asal. Minimal jika ada yang bermain bakal diusir oleh pihak keamanan kampus.
“Sementara ini persuasif. Tidak perlu sampai dipecat atau ditangkap gara-gara mengotot bermain. Kesadarannya saja,” kata dia. (him/ndy/k8)
BACA JUGA: Sedang Ngopi, Tujuh Orang Diseruduk Truk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Ayah yang Bikin Anak Hamil 5 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi