jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menegaskan pemerintah tidak main-main untuk memberikan sanksi kepada penjual nakal yang memainkan harga beras.
Adapun beras pemerintah atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dilarang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.
BACA JUGA: Zulhas: Pabrik yang Beli Gabah Kering Tak Sesuai HPP Tidak Bisa Jual Beras ke Bulog
"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi," Gusti Ketut, Rabu (15/1).
Ketut menyampaikan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dengan demikian, harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.
BACA JUGA: Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
Penyaluran beras SPHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Oleh karenanya, ia menekankan tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.
Lebih lanjut, Ketut meminta Perum Bulog dan Dinas Ketahanan Pangan Daerah untuk selalu memantau harga pangan guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," kata Ketut.
Diketahui, lenyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.
Harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp 13.500.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul