Berani Memaksa Jokowi Berubah Pikiran? Itu Bodoh dan Konyol

Minggu, 11 Oktober 2020 – 08:27 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie bicara soal polemik UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, munculnya desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk membatalkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui DPR menjadi UU, merupakan hal konyol.

Menurut Jimly, peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu itu tidak akan bisa terbit.

BACA JUGA: Benarkah Ada Aturan Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja?

Sebab, UU Ciptaker yang ditolak oleh buruh, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat, lahir atas kemauan Presiden Jokowi.

Dikatakan, bagaimana logikanya presiden mau menggunakan hak prerogatif bikin Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang menjadi ambisi pribadinya, dan sudah berhasil disetujui DPR.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sukarelawan Jokowi Kecewa Berat, Buruh Ogah Dukung Menantu Presiden, Ferdinand Berbeda Sikap

"Kebodohan macam apa lagi yang bisa memaksa seorang presiden berubah pikiran dengan menggunakan Perppu? Ini bukan teori," kata Prof Jimly saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (10/10).

"Ini dia (presiden, red) mau bikin UU Cipta Kerja, sudah sampai berhasil di ujung, lalu ada yang mengusulkan Perppu, kan konyol yang mengusulkan Perppu itu," lanjut mantan ketua pertama MK RI ini.

BACA JUGA: Prof Jimly: Pahit, Merasa Dikhianati, Siapkan untuk 2024

Apalagi, kata Prof Jimly Asshiddiqie, desakan untuk menerbitkan Perppu terkesan ingin menempatkan Presiden Jokowi di posisi yang tidak salah.  

"Seolah-olah ingin mendudukkan bahwa presiden itu enggak salah, ya enggak bisa begitu. Ini kan maunya dia. Jadi jangan lagi ke situ. Terima saja," ucap tokoh asal Sumatera Selatan ini.

Jimly Asshiddiqie menilai jalan terbaik yang saat ini tersedia bagi buruh, mahasiswa, organisasi keagamaan maupun masyarakat hanya menempuh upaya hukum ke MK.

Di sana mereka bisa adu rasionalitas dan argumentasi.

Meskipun judicial review UU Cipta Kerja ke MK belum pasti dikabulkan, tetapi cara itu menurutnya jauh lebih sehat dan konstitusional.  

"Jangan lagi meneruskan ekspresi kemarahan untuk demo dan sebagainya. Kesehatan utamakan. Kemudian salurkan kemarahan itu secara melembaga, melalui proses persidangan. Untuk itu tidak perlu (kerahkan massa) banyak-banyak. Serahkan pada ahlinya," pungkas Jimly Asshiddiqie.

Sebelumnya, mantan kepala DKPP ini mendukung langkah serikat buruh mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK.

Selain sudah disetujui DPR, Presiden Jokowi memang menginginkan lahirnya omnibus law tersebut.

"Karena Presiden sendiri sebagai pribadi, itu punya obsesi dan (omnibus law) sudah berkali-kali dipidatokan, sudah berkali-kali dirapatkan. Jadi, ini maunya Presiden sendiri," ucap Jimly Asshiddiqie.

Obsesi untuk melahirkan UU Ciptaker ini menurutnya dilakukan presiden dengan menggerakkan semua partai koalisi beserta para ketua umumnya.

Terutama, dalam proses legislasi di parlemen.

"Sehingga ini betul-betul menjadi kehendak, pilihan sikap mutlak dari pemerintah, dan penguasa politik sekarang. Baik yang ada di eksekutif maupun legislatif," jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini. (fat/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler