jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri sangat serius membongkar dugaan ada mafia perdagangan sapi di tingkat pedagang. Usai menggeledah tempat pemotongan sapi dan penggemukan sapi milik PT BAS dan PT TUM, penyidik Mabes Polri mencoba mendalami apakah ada unsur menyembunyikan ribuan ekor sapi.
Untuk membuktikan ada unsur kesengajaan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Harsono mengatakan, penyidik dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri masih akan mengorek keterangan dari para saksi, termasuk pemilik peter nakan dan penggemukan, yaitu BH, PH dan SH.
BACA JUGA: Apakah Benar Reshuffle Menteri Merangsang Ekonomi ?
"Kita masih memeriksa pemilik sapi untuk mengetahui alasannya kenapa sapi malah ditimbun dan tidak dipotong," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).
Meski belum ada tersangka, lanjut perwira menengah itu, pemilik sapi tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan. "Kalau memang terbukti, ya bisa saja dikenakan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan. Tapi itu tentunya tergantung hasil pemeriksaan nanti," terangnya.
BACA JUGA: Gara-gara Bisnis Narkoba, Dokter Hewan Diringkus BNN
Dalam pasal 29 ayat (1) dijelaskan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Pasal tersebut dilanjutkan dalam Pasal 107 UU Perdagangan, bahwa sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 ayat (1), pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). (fab/jpg)
BACA JUGA: PNS Harus Ditegur Dulu sebelum Kena Sanksi Berat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sertijab Indroyono ke Rizal Ramli Jadi Ajang Reuni
Redaktur : Tim Redaksi