jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menangkap 16 orang pelaku judi di Bumi Lamcang Kuning.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo dalam program 100 hari kerjanya, yang salah satunya fokus pada penindakan terhadap aktivitas perjudian daring.
BACA JUGA: Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan lebih dari 300 situs judi online untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di sejumlah Polres di Riau yang aktif mengungkap kasus judi online.
BACA JUGA: ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
Selama sepekan terakhir, jajaran Sat Reskrim di Polda Riau berhasil mengungkap 11 kasus judi online yang melibatkan 16 tersangka, terdiri dari 15 pria dan 1 wanita.
Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan oleh Polres Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp10 juta sebagai barang bukti dari para pelaku.
BACA JUGA: Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam memberantas perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang Pilkada,” ujar Kombes Nasriadi Selasa (5/11).
Sebaran pengungkapan kasus judi online oleh Polres di Riau mencakup Polresta Pekanbaru dengan 2 kasus, Polres Dumai 1 kasus, Kepulauan Meranti 1 kasus, Polres Siak 2 kasus, Polres Pelalawan 1 kasus, Polres Indragiri Hilir 1 kasus, Polres Kampar 1 kasus, Polres Rokan Hulu 2 kasus, Polres Rokan Hilir 2 kasus, dan Polres Bengkalis 4 kasus.
Nasriadi menyampaikan apresiasi khusus kepada Polres yang aktif mengungkap lebih dari satu kasus, dan berharap keberhasilan ini dapat menjadi dorongan bagi jajaran lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan judi online.
“Kami akan terus mendorong seluruh Polres untuk lebih proaktif mengungkap kasus judi online. Diharapkan dengan semakin masifnya upaya pemberantasan, situasi Kamtibmas di wilayah Riau akan lebih kondusif, khususnya menghadapi Pilkada Riau,” tambahnya.
Dengan adanya upaya ini, Polda Riau berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi di wilayah Riau. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito