Berantas Korupsi, Perlu Pendekatan Follow The Money

Sabtu, 07 Juli 2012 – 19:35 WIB

JAKARTA -- Ketua Kelompok Regulasi Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, Fithriadi Muslim mengatakan banyak kendala dalam mengungkap tindak pidana korupsi karena sangat kompleks. Selain itu, perkaranya juga terorganisir, locus delicti bersifat batas negara, dan  menggunakan alat atau sarana kejahatan yang canggih.

"Korupsi umumnya dilakukan berjamaah. Khawatir menjadi tersangka menyebabkan mereka saling menutupi sehingga menyulitkan penyidikan," kata Fithriadi dalam seminar "Komunikasi dan Permasalahan Korupsi di Indonesia, Sabtu (7/7), di Universitas Mercu Buana, di Jakarta.

Dia menegaskan, dalam memberantas korupsi juga sulit untuk mengungkap aktor intelektualnya. Sebab, aktor intelektual itu seringkali tidak terlibat langsung dalam aksi kejahatan. "Aktor intelektual korupsi jika kita lihat dari beberapa case yang mencuat melibatkan para pejabat, petinggi partai politik, penegak hukum," kata Fithriadi.

Menurutnya, korupsi sering sering baru terungkap setelah dalam tenggang waktu yang lama. "Sehingga hal ini menyulitkan pengumpulan bukti-bukti yang kemungkinan sudah hilang atau dimusnahkan," katanya.

Dijelaskan juga, pelaku korupsi biasanya menggunakan atau mengalihkan hasil yang diperoleh dari korupsi dalam bentuk lain, nama orang lain. Sehingga, sulit terjangkau oleh hukum.

Kata dia, kalau melihat kendala yang ada dalam memberantas korupsi, perlu suatu terobosan baru atau perubahan strategi pengungkapan kejahatan korupsi. Paradigma baru dalam pemberantasan kejahatan korupsi itu misalnya, dipahami bahwa hasil kejahatan merupakan live blood atau darah yang menghidupi kejahatan.

Karenanya, aliran  darah itu  perlu diputus dan dihentikan. Sebab, harta kekayaan hasil kejahatan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan. "Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan atau follow the money," katanya.

Dia mengatakan, follow the money, diharapkan melengkapi pendekatan pemberantasan korupsi yang ada. "Perlu sama-sama dikembangkan, bagaimana pendekatan follow the money ini bisa dimasyarakatkan dan dimanfaatkan, sehingga korupsi bisa diatasi," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, upaya yang juga bisa dilakukan adalah dengan menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dapat dilakukan dengan menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatannya.

Selain itu juga perlu dilakukan pendekatan Anti Money Laundryng (AML). "AML mengejar hasil kejahatan (follow the money), yang dapat menghubungkan kejahatan dengan pelaku intelektual," jelasnya.

Dia menegaskan, AML perlu dikembangkan karena dapat menjerat pihak terlibat dalam  menyembunyikan hasil kejahatan. Selain itu juga dapat menembus kerahasiaan bank. "AML dengan follow the money merupakan pintu masuk bagi upaya aset recovery," tegasnya.

Lebih jauh dia juga menegaskan, AML dapat menahan nafsu orang untuk melakukan kejahatan karena tujuan dilakukannya kejahatan sulit dicapai. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkokoh Terus Konsep Islam Moderat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler