Berantas Mafia Tanah! Kejaksaan Usut Penguasan Lahan Universitas Halu Oleo

Jumat, 19 November 2021 – 21:35 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Ruang gerak para mafia tanah belakangan ini kian sempit.

Pasalnya, aparat penegak hukum makin gencar melakukan penegakan terhadap kasus-kasus pertanahan.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Harus Berbenah, Masih Banyak Kasus Hukum Mangkrak

Salah satu kasus yang tengah diusut adalah dugaan pelangaran hukum dalam penguasaan dan pengalihan lahan LPM Halu Oleo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 1 September 2021.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Lahan Mall di Ambon Terkait Kasus ASABRI

“Dugaan tindak pidana korupsi Penguasaan dan Pengalihan Secara Melawan Hukum Tanah dan Bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Haluoleo di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/11).

Kejaksaan menduga, pengadaan tanah milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Haluoleo di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe berpotensi menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA: Anies Bersama TNI, Polri dan Kejaksaan Tutup Ruang Pungli, Mahfud MD Langsung Mengapresiasi 

Hal ini akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan.

Meski demikian, Leonard belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan ini.

Karena proses hukum tersebut masih pada tahap penyelidikan, sehingga masih membutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Leonard menandaskan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia tanah.

Instruksi itu disampaikan Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut), Jumat (12/11).

Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial.

"Sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Burhanuddin menyebut mafia tanah tidak hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi juga memicu konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.

Bahkan, dia mensinyalir para mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Maka dari itu, Jaksa Agung Burhan meminta jajarannya memberantas mafia tanah dengan menutup atau memperbaiki celah-celah yang berpeluang dimasuki jaringan mereka.

Mantan Jamdatun itu meminta kepada jajaran intelijen kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa main mata dengan para pejabat ASN, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," tegas Burhanuddin. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler