Kejaksaan Agung Harus Berbenah, Masih Banyak Kasus Hukum Mangkrak

Jumat, 22 Oktober 2021 – 00:25 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, tak mengherankan institusi yang dipimpin ST Burhanuddin itu mendapat skor buruk dalam survei Litbang Kompas.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Kejaksaan Agung Penegak Hukum Terbaik, Ini Alasannya

"Saya menghormati hasil survei dan meminta Kejagung untuk menjadikannya sebagai perbaikan. Kenyataannya Kejagung belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (21/10).

Boyamin mengingatkan masih banyak kasus yang prosesnya mangkrak di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor Proyek RS di Gorontalo

Penanganan yang berlarut-larut ini tidak mendatangkan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Boyamin mencontohkan kasus Bank Bali yang penanganannya berlarut-larut hingga tidak jelas, meski sudah ada tersangka.

BACA JUGA: Larang Anak Buah Main TikTok, Jaksa Agung Ketinggalan Zaman

"Misalnya kasus Bank Bali, itu tersangka yang melibatkan Tanri Abeng sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan, tetapi juga tidak dihentikan," katanya.

Kemudian, lanjutnya, terdapat juga kasus Ginandjar Kartasasmita yang dulu pernah ditangani Kejaksaan Agung juga belum jelas.

“Ini tidak membawa keadilan bagi masyarakat selaku korban kan, maupun bagi tersangka. Karena perkaranya jadi tidak diselesaikan," kata dia.

Boyamin juga menyebut terdapat juga kasus Indosat uang pengganti Rp 1,2 triliun sampai sekarang belum dieksekusi padahal peristiwa perkara itu sudah terjadi 6 tahun lalu, dan juga belum disidangkan.

“Sampai saya mengajukan gugatan praperadilan dua kali, dalam kasus Indosat," ujarnya.

"Terus kasus yang pernah saya gugat 10 praperadilan menjelang Lebaran tahun 2019, itu misalnya kasus Dapen (dana pensiun) Pertamina yang itu kerugiannya hampir Rp 550 miliar. Dari tiga tersangka itu baru mendapatkan Rp66 miliar dan sisanya itu belum dikejar. Meskinya, kan, dikenakan pencucian uang sehingga bisa mengejar sisa dari uang korupsi dari kasus Dapen Pertamina," lanjutnya.

"Kemudian kasus yang baru misalnya belum ada kepastian kasus BPJS, Jamsostek Ketenagakerjaan, ntah diteruskan atau tidak. Terus kemudian kasus Pelindo di SP3 padahal menurut saya itu cukup alat bukti, sehingga nanti akan saya gugat peradilan atas penghentian penyidikan tersebut," kata Koordinator MAKI itu.

Untuk itu, Boyamin pun memberikan saran agar Kejaksaan Agung melakukan pembenahan.

“Penanganan perkara harus mendatangkan keadilan dengan perspektif korban. Jadi kalau korupsi ya berarti justru ini harus cepat dan dituntaskan jangan berlarut-larut," lanjutnya.

Menurutnya, semua perkara baik pidana umum termasuk pelanggaran HAM berat juga segera dituntaskan.

“Dituntaskan itu tidak harus dibawa ke pengadilan, dihentikan, dihentikan aja, nanti segera saya uji ke praperadilan, nanti bisa seperti kasus Pelindo saya melihatnya itu cepat seperti itu mestinya kasus-kasus mangkat cepet, kalau ndak berani bawa ke pengadilan nanti saya isi semua, saya gugat ke praperadilan," ujarnya.

Menurutnya, hal itulah yang mendatangkan keadilan yaitu karena proses penegakan hukum dengan cepat, tepat.

"Sehingga adil dan memberikan kepastian, jangan berlarut-larut," kata dia. (flo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler