Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Bekasi dan Pekanbaru

Kamis, 02 November 2023 – 18:33 WIB
Petugas Bea Cukai mengamankan banyak rokok ilegal saat menggelar operasi pasar di wilayah Bekasi dan Pekanbaru. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat operasi pasar di wilayah Bekasi dan Pekanbaru.

Pada kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai mengamankan 386.638 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Mahasiswa Berkolaborasi, Wujudkan Pengembangan Ekonomi Daerah

Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Bekasi dilaksanakan pada 20 September sampai 10 Oktober 2023.

Sepanjang periode tersebut, petugas telah menangani 13 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bantar Gebang, Mustika Jaya, Jatiasih, Pondok Gede, dan Rawalumbu.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Pelajar Memahami Aturan Kepabeanan Lewat Customs Goes to School

“Sebanyak 373.242 batang rokok ilegal telah diamankan dengan total nilai barang mencapai Rp 467 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp 249 juta,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Encep mengungkapkan dari 13 kasus penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Bekasi, sebanyak 3 kasus yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang ditindaklanjuti dengan membayar denda administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA: Bea Cukai Cilacap Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow

Hal ini, kata Encep, merupakan alternatif baru dalam upaya penyelesaian perkara di bidang cukai.

Menggunakan prinsip ultimum remedium, pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai dari yang seharusnya dibayar.

Dia menjelaskan merujuk pasal 40B dalam beleid tersebut diketahui bahwa pelaku pelanggaran dugaan pidana cukai bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berdasarkan pengenaan sanksi admistratif itu, Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan penerimaan denda sebesar Rp 124 juta.

Bea Cukai Pekanbaru juga kembali menggelar operasi pasar untuk yang kedua kalinya pada Oktober di wilayah Kota Pekanbaru pada Rabu (25/10) hingga Kamis (26/10).

Operasi pasar adalah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Dalam operasi pasar kali ini, sebanyak 13.396 batang rokok polos atau tidak dilekati pita cukai disita oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru," beber Encep.

Adapun jumlah kerugian negara atas tangkapan rokok ilegal tersebut diperkiraan sebesar Rp 10,9 juta.

Hasil tangkapan rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum di bidang cukai.

"Bea Cukai melakukan operasi pasar pada penjual eceran, seperti toko kelontong dengan tujuan agar masyarakat tidak lagi mau menjual atau menerima stok barang rokok ilegal," terang Encep.

Melalui langkah tersebut, lanjut dia, peredaran rokok ilegal akan semakin ditekan.

"Kami selalu memberikan penyuluhan kepada pemilik toko, mulai dari cara mengenali rokok ilegal, manfaat cukai kepada masyarakat dan dampak buruk dari mengedarkan atau menjual rokok ilegal," pungkas Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler