Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Malang dan Banyuwangi

Selasa, 02 April 2024 – 13:43 WIB
Petugas Bea Cukai Banyuwangi memeriksa salah satu toko yang menjual rokok. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Banyuwangi kembali melaksanakan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

Kegiatan tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada pedagang rokok eceran terkait bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan operasi pasar menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Rokok ilegal dapat mengancam industri tembakau yang taat terhadap aturan perpajakan dan akan berimbas terhadap penerimaan negara,” tegas Encep dalam keterangannya, Selasa (2/4).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya

Operasi pasar di Malang dilakukan di Kecamatan Klojen pada Senin (25/3).

Pada kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai Malang memeriksa delapan toko yang menjual rokok.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Memusnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 258 Juta

Selain itu, petugas Bea Cukai Malang juga memberikan informasi kepada para pedagang sebagai bentuk preventif terhadap peredaran rokok ilegal.

Di Banyuwangi, Bea Cukai memeriksa rokok dan sebuah gudang yang disinyalir menjadi tempat penjualan dan penyimpanan rokok ilegal.
Informasi tersebut didapatkan dari masyarakat sekitar.

Selain dilaksanakan secara mandiri, Bea Cukai juga menggandeng instansi lain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Dari operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi selama triwulan I 2024, petugas berhasil mengamankan 559 ribu batang rokok ilegal dan 1.849 liter minuman mengandung etil alkohol.

Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan kerugian negara sebesar Rp 628.050.440.

Encep menambahkan operasi pasar yang telah dijalankan Bea Cukai diharapkan dapat mengurangi angka barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat.

"Selain itu memberikan efek jera bagi pelaku, serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan kemajuan perekonomian Indonesia," pungkas Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler