jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah sarana pengangkut roda empat berwarna hitam dan bangunan yang disinyalir digunakan dalam pengemasan dan pengiriman rokok ilegal dari Jepara, pada Kamis (16/1) lalu.
Sebelumnya, petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan pengiriman rokok ilegal, petugas melakukan operasi tertutup di sekitar Kecamatan Mayong. Pada pukul 08.20 WIB petugas mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut berhenti di sebuah rumah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara.
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Sumbang Rp 20,69 Triliun untuk Negara
Ketika dilakukan pengamatan, tampak kegiatan pemindahan barang berupa karton dari atas sarana pengangkut ke dalam bangunan yang dimaksud. Tak ingin kehilangan kesempatan, para petugas Bea Cukai Kudus dengan cepat dan sigap menghentikan kegiatan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan bangunan yang dimaksud.
“Awalnya kami hanya berencana menindak sarana pengangkut, tapi setelah kami amati, sarana pengangkut tersebut justru berhenti di depan sebuah rumah yang didalamnya ternyata sedang dilakukan kegiatan nyontong (pengemasan) rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
BACA JUGA: Awali 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan batangan rokok dan rokok siap edar yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan jumlah total sebanyak 558.000 batang. Seluruh rokok tersebut tergolong dalam jenis sigaret kretek mesin. Selain itu, petugas juga mendapati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 2.454 keping dan alat pemanas sebanyak 9 buah. Seluruh barang hasil penindakan dan para pekerja serta pemilik rumah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.
“Selama ini banyak rumah warga yang dijadikan tempat nyontong oleh para pelaku usaha rokok ilegal. Kami himbau kepada warga untuk menolak apabila ada seseorang yang menawarkan hal-hal seperti itu, karena perlu kami sampaikan bahwa pemilik rumah dapat dikenai hukuman pidana apabila kedapatan terlibat dalam usaha seperti ini,” pungkas Gatot.(ikl/jpnn)
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Teluk Nibung dalam Penegakan Hukum di Laut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi