Berantas Rokok Ilegal di Wilayah Madura, Bea Cukai Gandeng Satpol PP

Kamis, 19 Oktober 2023 – 10:06 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim saat menjelaskan upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya dengan manggandeng Satpol PP dalam talkshow yang diadakan radio Nada FM. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MADURA - Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Kabupaten Sumenep memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim menyebutkan terdapat tiga bidang yang disasar dalam pemanfaatan DHBCHT.

BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagsel Lepas Ekspor Produk Andalan Sulawesi Selatan

"Bidang-bidang tersebut adalah kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” sebut Syahirul Alim dalam keterangannya, Kamis (19/10).

Dalam talkshow di radio Nada FM, dia menjelaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Madura dilakukan secara sinergis antara Bea Cukai dan Satpol PP.

BACA JUGA: Patkor Kastima 2023, Bea Cukai & Kastam Malaysia Berantas Penyelundupan di Selat Malaka

Satpol PP nantinya akan membantu mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal lewat patroli.

Informasi tersebut akan didata dan selanjutnya akan dimasukan ke dalam Sistem Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg).

“Aplikasi tersebut menjadi rekapitulasi data yang telah dikumpulkan oleh Satpol PP yang kemudian akan ditindaklanjuti Bea Cukai untuk menentukan target penindakan selanjutnya,” terang Syahirul Alim.

Meski penegakan hukum terhadap peredaran rokok secara tegas dilakukan, Bea Cukai dan Satpol PP tetap mengedepankan edukasi kepada para pelaku usaha atau pedagang eceran.

Salah satu bentuk edukasi yang dilakukan kedua instansi ini adalah lewat sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Hari Santri Nasional 2023.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep.

Hal yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, antara lain ciri-ciri rokok ilegal yang berupa rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan.

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Madura bersama Satpol PP juga mengimbau agar para santri dan masyarakat lainnya untuk lebih mewaspadai peredaran rokok ilegal dan tidak membelinya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler