Berapa Banyak Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan? Nih Catatan Ombudsman

Selasa, 04 Agustus 2020 – 22:56 WIB
Ombudsman Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat 397 komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diduga rangkap jabatan selama periode 2016-2019.

Kemudian sebanyak 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang juga diduga rangkap jabatan, dalam catatan ORI pada periode yang sama.

BACA JUGA: MAKI Apresiasi Ombudsman Investigasi Kasus Joko Tjandra

"Temuan sementara bahwa sampai dengan tahun 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN, dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasil," kata Anggota ORI Alamsyah Saragih dalam keterangan resmi, Selasa (4/8).

Ombudsman, kata Alamsyah, telah menyampaikan data soal dugaan rangkap jabatan komisaris BUMN ini ke presiden.

BACA JUGA: Hypercar Rp51 Miliar Ada Decal BUMN, Boleh Dibeli Tetapi tak Bisa Dibawa ke Rumah

Temuan itu diharapkan menjadi perbaikan dalam sistem rekrutmen komisaris perusahaan pelat merah.

"Semua ini akan kami dorong sebagai dasar untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan penempatan," kata Alamsyah.

BACA JUGA: Bisa Jadi Pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN Abaikan Peraturan Presiden

ORI pun turut melampirkan surat ketika menyerahkan data rangkap jabatan komisaris BUMN ke presiden. Dalam surat itu, ORI mencatat beberapa kesimpulan atas praktik rangkap jabatan.

Di antaranya, ORI menyimpulkan potensi maladministrasi di dalam praktik rangkap jabatan pada komisaris BUMN.

Di samping itu, praktik rangkap jabatan menyebabkan dobel penghasilan yang tidak didasarkan prinsip imbalan, atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja.

Lebih lanjut, kata Alamsyah, ORI telah menggandeng KPK untuk melakukan analisis terhadap data rangkap jabatan komisaris BUMN.

Setelah melakukan pendalaman, ditemukan 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal.

"Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen berpotensi konflik kepentingan, dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan," ucap dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler