MAKI Apresiasi Ombudsman Investigasi Kasus Joko Tjandra

Sabtu, 25 Juli 2020 – 16:22 WIB
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Foto: Antara/Str/Irham/aa

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Ombudsman Republik Indonesia atau ORI yang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait sengkarut buronan terpidana korupsi Bank Bali Joko S Tjandra.

"Kami memberikan apresiasi kepada Ombusdman yang telah melakukan tindakan investigasi atas prakarsa sendiri berdasar kewenangannya yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia," kata Boyamin, Sabtu (25/7).

BACA JUGA: Surat Cekal Sudah Dikirim, Anita Kolopaking tak Bisa Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri

Boyamin menjelaskan ORI telah menjawab pengaduan MAKI lewat surat tertanggal 23 Juli 2020. Surat ditandatangani oleh Ketua ORI Amzulian Rifai.

Boyamin menjelaskan dalam surat itu disebutkan Ombudsman telah menerima laporan MAKI perihal keberatan atas tidak dilakukannya pencekalan kembali atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM berdasar surat NCB Interpol Indonesia 5 Mei 2020.

BACA JUGA: Aziz Syamsuddin Ogah Teken Izin Rapat Bahas Joko Tjandra, Begini Alasannya

Berdasar Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI

Ombudsman menyatakan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor bukan merupakan korban langsung atau kuasa dari korban langsung maladministrasi pelayanan publik.

BACA JUGA: Red Notice Joko Tjandra Terhapus pada 2014

Namun, merujuk Pasal 7 Huruf D UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI bahwa Ombudsman RI bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka sesuai keputusan rapat pleno 13 Juli 2020, Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif.

Boyamin menegaskan MAKI akan menunggu proses di Ombusdman. Dia berharap semoga Ombudsman mampu membongkar sengkarut Joko S Tjandra.

"Dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Joko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung perkara koruspsi cessie Bank Bali," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler