Berapa Gaji PPPK Berdasar Perpres 98 Tahun 2020?

Selasa, 29 September 2020 – 07:04 WIB
Puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bersama Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan kabar bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Bima Haria menyampaikan kabar yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu kepada kepada JPNN.com Senin (28/9) malam.

BACA JUGA: Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji PPPK, Honorer K2 Bertakbir, Menangis

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Bima Haria kepada JPNN.com.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK berdasar Pepres Nomor 98 Tahun 2020?

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Akhirnya Jokowi Teken Perpes PPPK, Silvany Pasaribu Luar Biasa! Sederet Fakta soal PKI

Belum diketahui berapa gaji PPPK dan tunjangannya, lantaran menurut Bima Haria, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.

Namun, berdasar izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019, ada gambaran mengenai besaran gaji PPPK.

BACA JUGA: Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Alhamdulillah

Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ikut diperhitungkan.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.

Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV.

Dalam surat Menkeu Sri Milyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.

Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun.

Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700 Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000.

Lebih pasti mengenai berapa gaji dan tunjangan PPPK, tunggu saja Perpres Nomor 98 Tahun 2020 secara resmi diundangkan atau dipublikasikan. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler