Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Alhamdulillah

Senin, 28 September 2020 – 20:46 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut sudah terbit Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Perpres yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu adalah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

BACA JUGA: Gaji Perdana CPNS 2019 Cair Desember, PPPK Bagaimana?

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (28/9l).

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Bima.

BACA JUGA: Penyelesaian Honorer K2, Pemerintah Tak Siap Jalankan Skema Kedua

Saat ini, lanjut Bima, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.

Dia berharap kabar terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut bisa melegakan honorer K2 yang lulus PPPK.

BACA JUGA: Berawal dari Telepon Tengah Malam, Luna Maya Dinikahi Rizky, Viral di Medsos

Regulasi PPPK ini sangat dinantikan seluruh honorer K2 maupun non K2.

Dengan keluarnya regulasi ini, otomatis 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 sudah bisa melanjutkan tahapan pemberkasan NIP oleh BKN.

Selanjutnya penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menilai, rencana pembayaran gaji CPNS 2019 di awal Desember 2020 merupakan kabar baik.

Pasalnya, nasib 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak lama lagi terang benderang.

"Bagi saya ini kabar baik. Saya masih memegang pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko yang intinya mengatakan NIP PPPK akan lebih dulu ditetapkan dibandingkan CPNS 2019," tutur Titi kepada JPNN.com, Senin (28/9).

Bila NIP CPNS 2019 mulai ditetapkan pada 1 November hingga 30 November 2020, berarti kata Titi, NIP PPPK bisa saja diterbitkan pada Oktober.

Sebab, PPPK hasil seleksi Februari 2019 sudah lebih dulu ditetapkan kelulusannya yakni pada 2019.

"Saya harus tetap optimistis NIP PPPK akan lebih dulu ditetapkan kemudian disusul penetapan SK. Ini karena melihat perkembangan CPNS 2019 yang prosesnya masih berjalan," terangnya.

Dalam beberapa kesempatan, baik Bima Haria Wibisana maupun Teguh Widjinarko memastikan penetapan NIP PPPK 2019 akan lebih dulu dibandingkan CPNS 2019.

Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, Desember 2020, CPNS 2019 yang dinyatakan lulus pada pengumuman 30 Oktober 2020, akan mendapatkan gaji perdananya.

Bima Haria juga beberapa kali menyampaikan penerbitan NIP PPPK menunggu terbitnya Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, semoga para honorer K2 yang lulus PPPK segera mengantongi NIP. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler