Berapa Jumlah Massa FPI Aksi 1812 di Depan Istana Hari Ini?

Jumat, 18 Desember 2020 – 07:37 WIB
Unjuk rasa massa FPI. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Massa gabungan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI, Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama dan beberapa kelompok lainnya akan menggelar aksi 1812 pada hari ini, Jumat (18/12).

Aksi 1812 rencananya berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan tuntutan utama mendesak polisi membebaskan Habib Rizieq Shihab dari tahanan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Massa FPI Gelar Aksi 1812 di Depan Istana, Irjen Fadil Bakal Lakukan Ini

Berapa jumlah massa aksi 1812? Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin mengaku belum mengetahui jumlah massa yang akan hadir dalam aksi hari ini.

“Panitia aksi adalah Anak NKRI, adapun massa yang hadir belum bisa diperkirakan,” ujar Novel Bamukmin kepada JPNN.com, Kamis (17/12).

BACA JUGA: FPI Gabung Anak NKRI Aksi 1812, Begini Respons Irjen Fadil Imran

Novel hanya menjelaskan bahwa massa yang hadir dari kawasan Jabodetabek.

Pasalnya, kata dia, massa FPI, PA 212, dan elemen masyarakat lainnya di seluruh daerah juga menggelar aksi dengan tuntutan yang sama.

BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI Tewas: Kombes John Menjelaskan Sikap Bang Edy

“Jumlah saya belum mengetahui karena hanya massa di Jabodetabek saja. Namun, umat Islam di daerah seluruh indonesia sudah bergerak dengan tuntutan yang sama bahkan mereka siap menyerahkan diri kalau IB HRS tidak dibebaskan,” kata Novel.

Novel Bamukmin menyebut kemungkinan massa yang hadir di aksi 1812 ini mirip dengan aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.

“Bisa saja (sama seperti aksi 212) karena umat Islam sangat kecewa atas oknum polisi yang sudah terang-terangan berpolitik mungkar,” tegas Novel.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler