Kasus 6 Laskar FPI Tewas: Kombes John Menjelaskan Sikap Bang Edy

Jumat, 18 Desember 2020 – 05:37 WIB
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi diperiksa selama enam jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12), sebagai saksi penyidikan kasus penembakan enam Laskar FPI (Front Pembela Islam).

"(Pemeriksaan) dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam.

BACA JUGA: FPI Gabung Anak NKRI Aksi 1812, Begini Respons Irjen Fadil Imran

Dalam pemeriksaan ini, penyidik hendak menggali keterangan Edy soal video peliputan investigasi yang dilakukannya di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, termasuk informasi adanya senjata api laras panjang dan suara letusan.

Namun demikian dalam pemeriksaan tersebut, Edy Mulyadi dinilai kurang kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

BACA JUGA: Pesan Serius Arteria Dahlan untuk FPI Jelang Aksi 1812

Edy Mulyadi beralasan pihaknya akan memberikan keterangan saat di persidangan dan dia juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.

"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," tutur John.

BACA JUGA: Santri Bawa Busur Panah ke Jakarta, Simpatisan FPI?

Sikap Edy tersebut disesalkan penyidik yang membutuhkan keterangan Edy untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu.

Edy Mulyadi diketahui membuat video hasil reportasenya di lokasi bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan para Laskar FPI.

Video itu kemudian diunggahnya di akun Youtube "Bang Edy Channel".

Sebelumnya pada Senin (14/12), Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy sebagai saksi kasus penembakan enam Laskar FPI.

Namun Edy tidak datang saat itu dengan memberi alasan telah memiliki agenda kegiatan lain kepada penyidik lewat pesan WhatsApp.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. Ada 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi ini.

Empat lokasi tersebut yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50; Rest Area KM 50; dan Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler