Berapa Kebutuhan Anggaran Subsidi Motor Listrik? Bu Sri Mulyani Bilang Begini

Selasa, 21 Maret 2023 – 07:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi untuk motor listrik baru dan konversi sebesar Rp 7 juta per unit.

Berapa anggaran yang diperlukan untuk kebutuhan subsidi motor listrik itu?

BACA JUGA: Soroti Skandal Keuangan pada Ditjen Pajak, Komentar Sultan DPD RI Menohok Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebutuhan anggaran subsidi motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama dua tahun Rp 7 triliun.

"Kebutuhan total anggarannya Rp 7 triliun untuk 2023 dan 2024," ungkap Sri Mulyani dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (20/3).

BACA JUGA: Subsidi Mobil Listrik, DFSK Genjot TKDN 40 Persen Untuk Gelora E

Anggaran tersebut akan diberikan kepada subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp 7 juta per unit.

Sri Mulyani memerinci kebutuhan anggaran pemberian insentif pada 2023 ialah Rp 1,75 triliun untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi.

BACA JUGA: Novint: Ademoli Siap Memenuhi Target Pemerintah untuk Penjualan Motor Listrik

Kemudian, pada 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif mencapai Rp 5,25 triliun untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi.

Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk subsidi motor listrik baru.

Kemudian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk subsidi motor listrik konversi.

Sri menjelaskan subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA.

Sementara subsidi motor listrik konversi diberikan dengan tidak ada batasan penerima.

Namun, persyaratan yang mesti dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi, yakni harus diproduksi dari dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," kata Sri Mulyani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler