jpnn.com, SANGATTA - Kantor Kementerian Agama Kutai Timur (Kutim), Kaltim, telah menetapkan kadar zakat fitrah pada Ramadan kali ini.
Dengan membagi tiga kategori yakni zakat tertinggi sebesar Rp 35 ribu, menengah Rp 30 ribu, dan terkecil sebesar Rp 25 ribu. Sementara, untuk nilai pembayaran fidyah per hari sebesar Rp 15 ribu.
BACA JUGA: Ada Alquran Tanpa Almaidah 51-57, Ini Penjelasan Penerbitnya
Menurut Kepala Kemenag Kutim Ambotang, klasifikasi besaran zakat tersebut tidak serta-merta ditentukan individu, melainkan adanya keterlibatan antarlembaga keagamaan dan pemerintah di Kutim.
Selain Kemenag, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengadilan Agama (PA), tokoh agama, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
BACA JUGA: Ini Imbauan Kemenag Kepada Calon Jamaah Haji!
“Dari hasil musyawarah tersebut, didapatkan kadar zakat tertinggi Rp 35 ribu, tengah Rp 30 ribu, dan terendah Rp 25 ribu. Sedangkan untuk beras per orang sebanyak 2,5 kilogram," ujarnya.
Penentuan kadar zakat ini didapatkan dari harga beras dalam dua zona, yakni perkotaan dan pedalaman. Untuk perkotaan, khususnya di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, harga beras tertinggi sebesar Rp 13.300 per kilogram dan terendah Rp 10.826.
BACA JUGA: Kader Golkar Mengorupsi Alquran, KPK Periksa Mantan Wamenag
Sedangkan untuk di pedalaman yakni di Batu Ampar, harga beras tertinggi Rp 12.500 dan terendah Rp 9.400.
Dia mengimbau, kadar zakat tersebut wajib disesuaikan dengan konsumsi tingkatan sosial.
"Kiranya untuk kalangan berpenghasilan tinggi tidak menggunakan kadar zakat rendah. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka wajib menggunakan kadar zakat yang paling besar," katanya.
Adapun fidyah yang merupakan pengganti puasa bagi orangtua yang tidak kuat atau ibu hamil dan menyusui, besarannya adalah enam ons per hari dalam bentuk beras.
“Sedangkan jika diuangkan, sebesar Rp 15 ribu, termasuk lauk," katanya. (*/akr/ica/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Ini Ada Aksi 55, Ini Harapan Kementerian Agama
Redaktur & Reporter : Soetomo