Kader Golkar Mengorupsi Alquran, KPK Periksa Mantan Wamenag

Senin, 15 Mei 2017 – 14:55 WIB
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Senin (15/5). Ulama asal Bone, Sulawesi Selatan itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek penggandaan Alquran di Kementerian Agama. 

Nasaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan wakil menteri agama 2011-2014 untuk Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq yang menjadi tersangka korupsi penggandaan Alquran. Nasaruddin sudah kelar menjalani pemeriksaan dan meninggalkan KPK sekitar pukul 12.30.

BACA JUGA: Siang Ini Ada Aksi 55, Ini Harapan Kementerian Agama

"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wamen,” ujarnya sebelum meninggalkan KPK.

Namun, Nasaruddin mengaku tak tahu banyak soal proyek itu. Pasalnya, guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu mengaku punya tugas lain saat ada proyek penggandaan Alquran di Kemenag.

BACA JUGA: Disangka Korupsi Alquran, Ketum AMPG Terkena Jumat Keramat

“Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak. Karena kami sudah menjalankan tugas pada waktu itu di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 orang yang terancam hukuman mati. Jadi proses belakangan saya enggak tahu," tegasnya.

Dia juga menepis anggapan telah menerima uang dari proyek pennggandaan Alquran. "Tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun yang pasti tidak ada aliran dana apa pun,” tegasnya.

BACA JUGA: Golkar Enggan Beri Advokasi ke Kader Tersangka Korupsi Alquran

Seperti diketahui, Fahd yang pernah dipidana karena kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) kembali berurusan dengan KPK. Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dijerat sebagai tersangka proyek penggandaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Fahd yang menjadi tersangka keempat dalam kasus itu sudah menjadi tahanan KPK. Sebelumnya KPK telah menjerat politikus Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetya. Zulkarnain dan Dendy sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan dari pihak Kemenag ada Ahmad Jauhari. Sama halnya dengan Zulkarnaen dan Dendy, Jauhari juga sudah divonis bersalah.(put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Ketum AMPG Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler