Berapa sih Anggaran THR PNS dan Gaji ke-13? Oh, Ternyata

Selasa, 07 April 2020 – 10:18 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengkali perlu tidaknya THR PNS dan Gaji ke-13 PNS tahun ini dibayarkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk mengkaji perlu tidaknya THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) dan gaji ke-13 PNS tahun ini dibayarkan, dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4).

BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Menkeu soal THR PNS dan Gaji ke-13

Biasanya, THR PNS dibayarkan sebelum lebaran idulfitri. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan pada Juli, bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA: Kabar Buruk dari Medan, Lagi-lagi karena Corona

Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang komponennya adalah pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Sementara, komponen THR PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Sodorkan Strategi Besar Hadapi Corona, Seperti Apa?

Berapai sih anggaran untuk pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 PNS?

Pada 2019 lalu, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp40 triliun. Atau masing-masing Rp 20 triliun.

Anggaran tersebut naik sekitar 11,85 persen dibandingkan total THR dan gaji ke-13 pada 2018, karena pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sekitar 5 persen sejak awal 2019.

Berapa anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini? Kemungkinan tidak berubah dibanding 2019, karena tahun 2020 gaji PNS tidak mengalami kenaikan.

Yakni sekitar Rp 20 triliun untuk THR dan Rp 20 triliun untuk gaji ke-13 PNS. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler