jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.
Suap itu diterima Edy dalam rangka pengurusan perkara di institusi hukum tertinggi di Indonesia itu.
BACA JUGA: KPK Tersangkakan Hakim Yustisial MA ini, Dosanya Bikin Geleng-geleng Kepala
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Uang tersebut diterima EW melalui PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasri (AB) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.
BACA JUGA: Lagi, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Firli menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat EW.
Kasus berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.
BACA JUGA: KPK Kembali Tetapkan 1 Hakim di MA Sebagai Tersangka, Siapa?
Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
"Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," tambah Firli.
Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, yang salah satu isi permohonannya ialah meminta putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.
Selanjutnya, sekitar Agustus 2022, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu, memantau, serta mengawal proses kasasi tersebut.
KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp 3,7 miliar melalui MH dan AB sebagai tanda jadi kesepakatan.
Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memengaruhi isi putusan, dan setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.
Penetapan dan penahanan EW sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan 12 tersangka lainnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Irfan Hakim Masuk Rumah Sakit, Tanboy Kun Tak Kapok Makan Pedas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga