KPK Tersangkakan Hakim Yustisial MA ini, Dosanya Bikin Geleng-geleng Kepala

Senin, 19 Desember 2022 – 18:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA). Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA).

Edy Wibowo diduga menerima Rp 3,7 miliar untuk memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

BACA JUGA: Lagi, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Kasus bermula pada, saat PT Mulya Husada mengajukan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap Yayasan Rumah Sakit SKM di Pengadilan Negeri Makassar.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim memutus Yayasan Rumah Sakit SKM pailit.

BACA JUGA: KPK Kembali Tetapkan 1 Hakim di MA Sebagai Tersangka, Siapa?

Namun, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya agar putusan tingkat pertama ditolak.

"Memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

BACA JUGA: Bu Mega Murka, Rini Soemarno Berurai Air Mata, Penyebabnya Amplop KPK

Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi lalu melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasari (AB).

Wahyudi meminta keduanya agar membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut. Permintaan itu diduga disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang.

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," kata Firli.

Untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

Atas perbuatannya, Edy disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: KPK Menahan Ronny Tanusaputra, Modus Korupsi Pimpinan DPRD Jatim Terungkap, Suasananya Panas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler