Beratttt...Guru Swasta Tak Mau 8 Jam di Sekolah

Minggu, 06 November 2016 – 14:34 WIB
Guru. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Wacana guru harus stand by selama delapan jam di sekolah mulai menuai pro dan kontra.

Para guru di sekolah swasta paling terkena imbas peraturan tersebut.

BACA JUGA: Guru dan PNS Dilarang Merokok

Mereka merasa keberatan lantaran gaji yang diterima minim.

"Kalau untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan, saya sepakat. Khususnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi murid," ungkap Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta se-Surabaya Ahmad Fauzi pada Jawa Pos.

BACA JUGA: Imbas Demo Anti-Ahok, Sekolah di Bandung Ini Pulangkan Siswa Lebih Cepat

Meski demikian, Fauzi menyebutkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut perlu dievaluasi agar tidak berbenturan dengan kondisi di lapangan.

Khususnya pada guru swasta yang memiliki kebiasan mengajar di banyak sekolah. Mereka terpaksa melakukan itu demi menambah penghasilan.

BACA JUGA: Dosen Berijazah S1, Ya...Jeruk Minum Jeruk

Apabila hanya bergantung dari satu sekolah, pendapatan mereka tentu sangat kurang.

Betapa tidak, selama ini pendapatan guru yang mengajar di sekolah swasta dihitung berdasar lama mengajar.

Apabila jam mengajar hanya sedikit, tentu penghasilan yang mereka terima juga minim.

"Semua bergantung jamnya," terang pria yang merangkap sebagai kepala SMK IPIEMS tersebut.

Fauzi menjelaskan, merangkapnya jadwal guru mengajar di beberapa sekolah itu juga sering terjadi di jenjang SMK.

Terutama bagi guru yang mengajar di bidang pelajaran adaptif seperti PKn, bahasa Indonesia, dan agama.

Hal tersebut terjadi lantaran porsi mata pelajaran itu memang minim diajarkan pada siswa SMK.

Fauzi mencontohkan SMK IPIEMS. Dari 40 tenaga pengajar, hampir separonya merupakan guru yang merangkap mengajar di sekolah lain.

"Kondisi ini umum terjadi di SMK swasta. Untuk itu, pemerintah harus memperhatikannya," ujarnya.

Bukan hanya itu, problem guru harus tetap siap di satu sekolah tersebut juga banyak membebani yayasan selaku pemilik yang berwenang menggaji guru.

Jika pendidik yang memiliki jam mengajar minim harus berada di sekolah selama delapan jam, tentu yayasan harus mengeluarkan banyak uang untuk menggaji.

"Yang pertama, membebani yayasan. Yang kedua, memberatkan guru," jelasnya.(elo/c20/git/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAL Mewisuda 149 Pasis Pendidikan Reguler Seskoal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler