Berawal dari Facebook, Remaja 16 Tahun Diperkosa di Pondok Sepi

Jumat, 19 Februari 2021 – 22:30 WIB
Kapolresta Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan barang bukti pada Kamis (19/2). Foto: Antarasumbar/Fathul Abdi

jpnn.com, PARIAMAN - Seorang pemuda berinisial BSH, 19, terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar sebut saja namanya Bunga, 16, di Kota Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pariaman AKP Elvis Susilo mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

BACA JUGA: Pria Hidung Belang Kaget saat Lihat PSK yang Dipesan Lewat Aplikasi MiChat, Oh Ternyata

"Iya benar, pelaku sudah diamankan, dan sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan badan," kata AKP Elvis Susilo dihubungi dari Padang, Kamis (19/2).

Pemuda itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Sojinema Zega Tewas Diterkam Buaya Saat Menyelam Mencari Teripang

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus tersebut berawal pada Rabu (3/2) ketika tersangka BSH yang merupakan warga Lubuk Alung berkenalan dengan korban lewat media sosial facebook.

BACA JUGA: Duel Maut Dua Sekawan, Ismail Bawa Tombak, Andika Modal Pisau, Keduanya Tewas Mengenaskan

"Tersangka mengaku antara dirinya dengan korban hanya sebatas teman yang baru kenal di media sosial facebook," ujarnya.

Kemudian mereka berjanji untuk bertemu dan melihat pesta perkawinan hingga sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu tersangka berangkat bersama dua temannya menggunakan sepeda motor.

Setelah melihat acara pesta itu alih-alih mengantarkan korban pulang, tersangka malah membawanya ke sebuah pondok kosong yang jauh dari keramaian di daerah Sungai Geringging, Padangpariaman.

Tersangka beralasan tempat itu digunakan untuk istirahat menunggu pagi bersama korban dan kedua temannya.

Namun, pada pukul 10.00 WIB tersangka menyuruh kedua temannya pergi untuk membeli nasi, sehingga tinggallah tersangka dan korban di pondok.

Saat tinggal berdua itulah tersangka melangsungkan aksi bejatnya terhadap korban. Korban sempat menolak, namun tetap dipaksa oleh tersangka.

Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mengadukan kepada orang tuanya, lalu melaporkan kejadian pada polisi.

BACA JUGA: Pemanah Misterius yang Meresahkan Warga Dompu Akhirnya Diringkus, Lihat Tampangnya

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi pada Sabtu (13/2), dan dirilis pada Kamis (19/2).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler