Berawal dari Hoiriyah, Komplotan Pemalsu Hasil Tes PCR dan Kartu Vaksinasi Ditangkap

Kamis, 05 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Polisi Samarinda menunjukan barang bukti hasil pemalsuan PCR dan surat vaksin untuk perjalanan (Arumanto)

jpnn.com, SAMARINDA - Tim dari Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pemalsuan hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dan kartu vaksinasi Covid-19 dengan menangkap sembilan orang tersangka.

Menurut Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto, pengungkapan kasus pemalsuan itu berawal dari laporan seorang petugas Bandara APT Pranoto pada 29 Juli 2021 lalu saat melakukan pemeriksaan surat keterangan perjalanan udara.

BACA JUGA: Anang Hermansyah Soroti Kerumunan Pelaksanaan Vaksinasi

Dia mengatakan, saat melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang bernama Hoiriyah, pelapor menemukan surat hasil tes PCR dan kartu vaksin yang diduga palsu.

"Mereka mengetahui karena petugas itu mengecek barcode, ternyata tidak terdata atau teregistrasi," kata Eko Budianto dalam keterangan resmi di Samarinda, Rabu (4/8).

BACA JUGA: Ruhut Bongkar Fakta Masinton Pernah Ditegur Pak Luhut, Effendi Simbolon Pengin jadi Menteri

Eko menjelaskan sembilan orang tersangka itu berasa dari sejumlah profesi, salah satunya ASN.

"Para tersangka ini punya tugas masing- masing, namun setelah kita dalami, otak pemalsuan yakni dua orang tersangka yang berinisial RW dan SR yang bertugas menggandakan PCR dan kartu vaksin," beber Eko.

BACA JUGA: Masinton Berani Menohok Luhut Panjaitan, Menyebut Nama Kiai Said Aqil

Sementara tersangka lainya membantu RW dan SR menggandakan hasil tes tersebut, lalu ada juga yang bekerja mengumpulkan masyarakat yang berkeinginan pergi ke luar kota.

"Para tersangka ini bertugas mengajak orang yang mau menggunakan kartu vaksin maupun hasil tes PCR melalui jasa mereka," ucapnya.

Setelah berhasil mengumpulkan masyarakat, pelaku membuat hasil tes dengan surat keterangan hasil penggandaan milik salah satu puskesmas.

"Jadi, pertama mereka mengambil format kosongan itu di puskesmas, lalu mereka mencetak sendiri dengan mesin cetak sebanyak 41 lembar surat vaksin (palsu)," kata Eko.

Dari kejahatan tersebut, salah satu tersangka mendapatkan keuntungan dengan total sekitar Rp 5 juta dari 28 hasil pemalsuan yang terjual di kisaran Rp 200 ribu per lembar surat vaksin.

Polresta Samarinda telah menyita barang bukti berupa 7 lembar surat vaksinasi Covid-19, surat PCR 1 lembar, 1 kertas karton, uang tunai Rp 3 juta, handphone 6 buah, pulpen, gunting, printer dan buku tabungan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 sub Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler