Berawal dari Informasi Intelijen, Bea Cukai Jambi Sita Jutaan Rokok Ilegal

Senin, 23 November 2020 – 21:00 WIB
Tim Bea Cukai Jambi mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAMBI - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi mengamankan satu unit truk yang diduga membawa rokok ilegal, di daerah Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Kamis (19/11). Penangkapan itu berawal dari laporan intelijen yang diperoleh Bea Cukai Jambi.

“Berdasarkan informasi intelijen yang kami dapatkan, tim kami berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan rokok tanpa dilekati pita cukai," ujar Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jambi Heri Sustanto.

BACA JUGA: Gandeng Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Upaya Pencegahan Rokok Ilegal

Heri menjelaskan 1.424.000 batang rokok ilegal dengan kerugian negara sekitar Rp 600 juta itu sudah diamankan.

Heri menambahkan Bea Cukai Jambi juga terus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayahnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Barang Ilegal

“Pada Jumat (20/11), petugas kembali berhasil melakukan penindakan terhadap 37.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke  Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Menurut Heri, perbuatan terkait rokok ilegal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Heri menambahkan bahwa petugas juga memberikan penyuluhan dan edukasi terkait peraturan yang berlaku khususnya untuk peredaran barang kena cukai.

“Dengan adanya kegiatan operasi gempur, diharapkan kepada masyarakat khususnya di Provinsi Jambi dapat bertindak secara legal demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Heri.

Bea Cukai Jambi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur juga melakukan operasi bersama pada 18-20 November 2020 terhadap pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) di Provinsi Jambi. Tim gabungan telah melakukan proses pemeriksaan dan penindakan terhadap minuman beralkohol. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler