Berawal dari Kuburan Misterius di TPU, Pembunuhan Sadis Keysya Safiyah Akhirnya Terbongkar

Senin, 14 September 2020 – 01:01 WIB
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, LEBAK - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Keysya Safiyah, 8, warga Kabupaten Lebak, Banten.

Pelakunya adalah kedua orang tua korban sendiri Lia Handayani, 26, dan Imam Safi’e, 27, warga Jakarta.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Perampok Bersenjata Parang Ini Berkelit Mau Kembalikan Hasil Rampasan

Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah masyarakat menemukan kuburan misterius di TPU Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu (12/9).

Selanjutnya, kata dia, masyarakat membongkar kuburan tersebut dan ditemukan jenazah seorang anak perempuan berikut pakaiannya.

BACA JUGA: Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Berhamburan dari Penginapan, Oh Ternyata

“Korban dikubur bersama pakaian korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten," kata Kepala Satuan Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusumah, di Lebak, Minggu.

Jenazah korban itu ternyata anak pasangan Lia Handayani dan Imam Safi'e dengan alamat Pejompongan No 36 RT 006 RW 007 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Tak Terima Dipecat, Indra Berbuat Nekat di Toko Roti Trubus, Kondisinya Mengenaskan

"Kami menangkap pelaku itu Minggu (13/9) dini hari di Jalan Asofa Raya Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya menjelaskan.

Menurut keterangan tersangka bahwa pembunuhan terhadap Kesya Safiyah itu dilakukan ibunya sendiri Lia Handayani, dengan memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Melihat anaknya meninggal, tersangka meminta tolong pada suaminya Imam Safi'e yang juga ayah kandung korban, untuk menghilangkan jejak dengan cara menguburkan di Kecamatan Cijaku, Lebak secara diam-diam.

Pelaku menguburkan jenazah anaknya itu Rabu (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB, dan mengajak anak tersangka yang juga saudara kembar korban (Keyla Safiyah).

Saat ini, kata dia, petugas menyita satu buah cangkul, satu buah baju korban warna putih oranye dan satu buah celana panjang warna hitam.

BACA JUGA: Niat Mau Bayar Utang, Malah Temukan Mayat Wanita Hamil, Hii

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, katanya pula.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler