Berawal Dari SMS-an, Maling Motor Ajak Siswi SMA Menginap

Rabu, 17 Agustus 2016 – 18:08 WIB
Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com - PONTIANAK – G harus berurusan dengan hukum setelah melakukan perbuatan tak terpuji pada Bunga (bukan nama sebenarnya). G kini sdua mendekam di sel Mapolresta Pontianak.

Dia tak mengelak sudah melakukan perbuatan tak senonoh pada Bunga di Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak. Padahal, keduanya baru kenal lima hari. Sebelum melancarkan aksinya, G menjemput remaja yang masih duduk di bangku SMA itu.

BACA JUGA: Perayaan HUT RI di Lapas Pecahkan 2 Rekor MURI

Setelah itu, dia mengajak Bunga menginap di rumah kakaknya. "Menginap di rumah abang satu malam, ya begituan dua kali sama dia (korban)," kata G ketika ditemui di Unit PPA Polresta Pontianak, Selasa (16/8).

G mengaku baru saja menjalin hubungan dengan korban usai mengenalnya di Jalan Ali Anyang. "Kenal korban baru lima hari, waktu itu saya pas lagi di jalan, dia minta rokok saya kasih tapi saya minta nomor teleponnya," ucap Heri.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengibaran Bendera ISIS di Puncak Sindoro saat HUT RI

Setelah mendapat nomor telepon, sambung G, keduanya kerap berkomunikasi melalui pesan singkat. "Sudah sering SMS-an, lalu korban saya ajak pacaran dan dia mau. Sekitar lima hari kenal dengan korban,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Aziz membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan terhadap remaja 15 tahun.

BACA JUGA: Remisi HUT RI: 14 Napi Lapas Cilegon Langsung Bebas

“Pelaku ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian motor, saat proses pemeriksaan ada laporan pencabulan masuk dengan nama yang sama,” kata Aziz.

Aziz menyatakan, tersangka akan dikenakan pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (adg/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Polsek di Bandung Diwajibkan Gelar Lomba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler