jpnn.com - CILEGON – Sebanyak 255 orang dari 525 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-71. Empat belas di antara penerima remisi itu bisa langsung menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/8).
Kepala Lapas Kelas III Cilegon Andi M Syarif mengatakan, 241 orang narapidana mendapatkan remisi umum (RU) I dan 14 orang mendapatkan RU II. “Yang dapat remisi bebas ada 14 orang,” ujar Andi.
BACA JUGA: Semua Polsek di Bandung Diwajibkan Gelar Lomba
Dijelaskan Andi, dari 241 warga binaan yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan (RU I) itu tidak semua mendapatkan masa pemotongan tahanan yang sama. “Ada yang dapat satu bulan, dan maksimal di sini ada yang mendapat pemotongan masa tahanan tiga bulan. Tergantung pidananya,” katanya.
Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, kemudian tidak berkelakukan baik dan melanggar aturan maka remisi yang telah diberikan dapat dicabut kembali. “Jika sudah mendapat remisi tapi melanggar tata tertib, ya bisa wassalam, remisi bisa hilang,” katanya.
BACA JUGA: Gratis Pertamax-Pertalite buat yang Hafal Proklamasi dan Pembukaan UUD
Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas pada hari ini, Andi berpesan agar mereka dapat mengambil pembelajaran hidup yang paling berharga dan tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar aturan hukum.
“Kita sampaikan agar jadi warga yang berguna untuk masyarakat dan jangan pernah untuk masuk kembali ke sini. Carilah hidup yang layak walaupun pendapatan kecil,” katanya. (Riko/dil/jpnn)
BACA JUGA: Nih Lihat Ibu-Ibu Tarik Tambang Dangdut, Seruuu!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merdeka!! 93 Narapidana Anak Dapat Remisi
Redaktur : Tim Redaksi