jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah membongkar kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan empat tersangka, VAK, BS, DR, dan DA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus ini terjadi pada 2020-2021.
BACA JUGA: Nur Memergoki Perbuatan Subaidah, Perempuan yang Tinggal di Surabaya Itu Tertunduk, Menyesal
Ketika itu diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp.
“Status itu berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan,” kata Whisnu dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/12).
BACA JUGA: D Sudah Terkapar di Jalan, Tak Ada Ampun, Tubuhnya Dibacok Lagi
Dari status berisi testimoni itu membuat salah seorang korban tertarik.
Kemudian, korban mengirim pesan menanyakan terkait testimoni tersebut kepada tersangka VAK.
“VAK menjelaskan bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu boots,” kata Whisnu.
Selanjutnya tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut bergabung melakukan investasi. Lalu, korban menanyakan keamanan pencairan uang investasi suntik modal tersebut.
Tersangka VAK menjelaskan gudang dan fisik barang alkes tersebut berada di Bintaro, Tangerang Selatan.
“Korban menelepon tersangka VAK untuk mengetahui lebih jelas dan meyakinkan kevalidan suntik modal itu,” jelas Whisnu.
Korban juga menanyakan program suntik modal kepada tersangaka VAK. Kemudian, tersangka VAK menjelaskan mekanisme kerja suntik modal dan menyebutkan atasannya bernama BS menang dalam tender pemerintah.
“Terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil,” ujar Whisnu.
Setelah beberapa bulan, tersangka VAK menceritakan juga kepada korban bahwa dia mempunyai atasan baru bernama DR.
Tersangka DR disebut telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
“Setelah dijelaskan oleh tersangaka VAK lalu korban tertarik untuk ikut bergabung sebagai investor,” kata Whisnu.
Korban diiming-iming keuntungan hingga 30 persen dalam kurun waktu 1-4 minggu. Para pelaku meyakini korban dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per hari Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.
Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp 1,3 triliun.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yakni VAK (21), BS (32), DR, (27), dan DA (26).
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kemudian Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Lalu dikenakan juga Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan