Berbahasa Inggris Saja Belepotan Kok Minta Paspor Hitam

Senin, 15 Februari 2016 – 21:30 WIB
Setya Novanto saat masih menjadi ketua DPR bersama salah satu bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump. Foto: AP

jpnn.com - JAKARTA - Sikap ngotot DPR yang ingin dibekali paspor hitam justru memunculkan cibiran. Terlebih, meski pemerintah menganggap DPR tak perlu dibekali paspor hitam, namun para wakil rakyat di Senayan masih saja berkukuh ingin mengantongi paspor khusus urusan diplomatik itu.

Kritik atas sikap DPR yang ngotot agar punya paspor hitam itu datang dari Dewan Pakar Wilayah Perbatasan Seknas Jokowi, Nazarudin Ibrahim. Menurutnya,  permintaan DPR itu sudah keblinger dan tak masuk akal karena sudah  ada aturan dalam Konvensi Wina 1962 tentang Hubungan Diplomatik yang sudah baku dan diterapkan dalam tata pergaulan internasional.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Tanpa GBHN Indonesia Akan Poco-poco

Nazar menjelaskan, para pimpinan DPR sebenarnya sudah diberi paspor hitam demi memenuhu kebutuhan fungsionalnya. “Lantas, sekarang sebagian Komisi I DPR ngotot agar semua anggota mendapatkan paspor hitam. Itu semakin memamerkan ketidakfahaman mereka akan hukum internasional,” ujarnya melalui layanan pesan singkat, Senin (15/2).

Lebih lanjut Nazar justru meragukan kemampuan DPR dalam berdiplomasi. Ia lantas mencontohkan ketika Setya Novanto saat masih menjadi ketua DPR dan hadir dalam acara politik bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

BACA JUGA: Wah, Pilkada 2017 Digelar Pas Musim Hujan

“Kita ingat betul dengan pongahnya Setya Novanto memamerkan kehadirannya dalam kampanye Donald Trump. Mereka hadir sesuka hati, padahal perannya hanya jadi penggembira dan itu bukanlah tugas negara sama sekali,” ulasnya.

Karenanya ia justru curiga ada agenda lain di balik keinginan DPR memiliki paspor hitam. “Soal paspor hitam seperti ada udang di balik batu. Bagaimana kita bisa percaya bahwa oknum-oknum DPR bisa membantu tugas diplomasi?” tuturnya.

BACA JUGA: Pilkada Serentak di 101 Daerah Digelar 15 Februari 2017

PEnilaian serupa juga datang dari Sekjen Pergerakan Indonesia, Abi Rekso. Menurutnya, ada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. “Di situ diatur siapa saja yang bisa menjadi aktor diplomasi negara,” katanya.

Ia justru menepis anggapan bahwa DPR bisa menjadi jalur kedua diplomasi (second track). Yang harus diingat, lanjutnya, status kekebalan diplomatik bukan karena seseorang memegang paspor hitam.

“Kekebalan diplomatik itu yang memberi negara penerima. Jadi bukan karena memegang paspor hitam lantas serta-merta punya kekebalan diplomatik,” tegasnya.

Selain itu Abi juga meragukan kemampuan DRP bisa efektif meniti jalur diplomasi. Pasalnya, banyak anggota DPR yang tak punya kemampuan berbahasa asing, terutama Bahasa Inggris. “Kemampuan bahasa asing menjadi prasyarat dalam tugas-tugas diplomasi kenegaraan,” tuturnya.

Karenanya Abi menyarankan DPR fokus pada tugas pengawasan, penyusunan undang-undang dan anggaran. “Fokus saja sebagai legislator,” cetusnya.(ara/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Melanda, PDIP Kerahkan Baguna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler