Berbahaya! Pasal di RKUHP Ancam Sektor Pariwisata di Bali

Minggu, 22 September 2019 – 06:32 WIB
Pasangan turis asing di Pantai Seminyak, Bali. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, DENPASAR - Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Bali segera mengajukan usulan revisi tertulis kepada DPR RI atas beberapa pasal dalam RKUHP yang dinilai bisa berdampak negatif kepada kepariwisataan di Pulau Dewata.

Sejumlah pasal itu bisa memberikan kerugian besar untuk pariwisata Bali.

BACA JUGA: Pakar Sarankan Pasal soal Menyerang Presiden di RKUHP Dihapus Saja

"Kami juga mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Insan pariwisata Bali tidak sekadar mendukung penundaan tersebut, tetapi sekaligus akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dapat mengganggu kepariwisataan Bali," kata Ketua BPPD Bali yang juga Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, di Denpasar.

Apalagi, menurut dia, hal itu telah memunculkan adanya sejumlah peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari berkunjung ke Pulau Dewata. Misalnya dari Australia yang tidak tertutup kemungkinan disusul oleh negara lainnya.

BACA JUGA: Turis Australia Diminta Hormati Warga Lokal Saat Berpergian ke Luar Negeri

"Kami dari insan pariwisata sangat consern menjaga pariwisata Bali. Untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen atas beberapa pasal yang dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ucap wagub yang akrab dipanggil Cok Ace itu.

Adapun sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu, di antaranya bab pasal bagian perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah privat masyarakat.

BACA JUGA: Oalah, Rombongan Turis India Mencuri Barang Vila

"Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial, seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini," katanya.

"Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum pidana Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka," ucapnya.

Selain itu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, "...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya".

Padahal, lanjut dia, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata.

"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam," ujar Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali itu.

Hal ini, kata dia, juga secara hukum bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan pula bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamakan Gender dalam Pembangunan Nasional.

"Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali, bahkan sebelum diberlakukan telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP.

Misalnya situs peringatan perjalanan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).

Bahkan sejumlah media massa terkemuka dari Negeri Kanguru itu dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata. Peringatan serupa tak tertutup kemungkinan bisa menyusul datang dari negara lain. (niluhrhismawati/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler