Berbaju Kotak-kotak Dilaporkan ke Panwaslu

Kamis, 12 Juli 2012 – 18:41 WIB

JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta menerima 54 laporan pelanggaran terkait pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta yang digelar Rabu (11/7). Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah mengatakan, laporan tersebut berdasarkan temuan resmi petugas di lapangan maupun pengaduan lewat sms maupun telpon.

"Ada yang tidak diperbolehkan memilih oleh perusahaan, pemilih di bawah umur, dan penggunaan atribut seperti baju kotak-kotak," ujar Ramdansyah di kantornya Panwaslu DKI, Kamis (12/7).

Ramdhansyah memastikan, pengaduan dari masyarakat tersebut akan diserahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. Panwaslu DKI juga akan memanggil panitia pemungutan suara untuk dimintai konfirmasi.

"Kita akan panggil PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panwascam (Panwaslu Kecamatan). Selanjutnya kita akan rekap dan kita serahkan ke KPU DKI," ujar Ramdansyah.

Sementara itu Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno mengaku belum banyak menerima pengaduan soal dugaan pelanggaran pada proses penyoblosan surat suara. Menurut Sumarno, secara keseluruhan penyelenggaraan pemungutan suara kemarin berjalan lancar.

"Secara keseluruhan kemarin berjalan lancar. Hanya ada beberapa laporan kecil, tidak ada insiden," ujar Sumarno.

Laporan-laporan yang dimaksud Sumarno diantaranya adanya pemilih yang tidak terdaftar memaksa untuk memilih. Dan di beberapa tempat ada saksi yang tidak diizinkan memasuki TPS karena memakai baju khas pasangan calon.

"Ada orang yang tidak terdaftar ngotot ingin milih, terus seperti di Tebet itu ada saksi dilarang masuk karena pakai batik dan kotak-kotak. Padahal itu kita perbolehkan. Itu memang kesalahan petugas dilapangan," pungkasnya. (dil/jpnn)                   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Bantah jadi Biang Kekalahan Foke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler