Berbeda, Begini Alur Masuknya TKA ke Indonesia Selama Pandemi Covid-19

Selasa, 25 Mei 2021 – 14:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan ada perbedaan alur masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia saat pandemi Covid-19. Ilustrasi: Dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan ada perbedaan alur masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia saat pandemi Covid-19.

Pada Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita Runtuwene (F-Nasdem), Ida menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA.

BACA JUGA: Kemnaker Jamin Penggunaan TKA Tak Melebihi Pekerja Lokal

Menurutnya, sebelum kondisi saat ini perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.

Sedangkan selama masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.

BACA JUGA: LaNyalla Minta Penjelasan Pemerintah Terkait Masuknya TKA China ke Indonesia

"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," kata Ida Fauziyah.

Politikus PKB itu menyebutkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Pengangguran Terbuka di Indonesia Menurun

"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujarnya.

Selain itu, perempuan kelahiran Mojokerto itu memastikan adanya penurunan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dari waktu ke waktu.

Mengutip data Kemnaker, Ida Fauziyah membeberkan jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Pada Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.

“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/5).

Dia juga mengatakan moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.

Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Ida Fauziyah menjelaskan pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.

"Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja," katanya. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler