Berbelit-belit, Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 06 November 2014 – 14:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Meris dinilai terbukti melakukan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Artha Meris Simbolon berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 150 juta subsidair selama lima bulan kurungan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/11).

BACA JUGA: Dua Guru JIS Ditahan di Cipinang

Menurut jaksa, Meris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti diatur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan pertama.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Meris menyampaikan uang itu melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi.

BACA JUGA: Penembakan Mobil Amien Rais Diduga Terkait Situasi Politik

Penyerahan duit itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu.

Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.

BACA JUGA: Polri Berusaha Bongkar Motif Penembakan Mobil Amien Rais

"Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya" ucap Jaksa Wawan.

Meris dinilai aktif mengupayakan supaya Rudi menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Jaksa membantah bantahan Meris soal rekaman sadapan.

Sebab, bantahan Meris sudah dipatahkan oleh kesaksian Ardi dan ahli forensik digital Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit di persidangan.

Jaksa Irene berharap majelis hakim yang menangani perkara Meris bisa diberikan kekuatan batin dan keteguhan iman dalam memutus perkara.

Persidangan Meris akan dilanjutkan pada Kamis (13/11), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kubu Meris. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: Lebih Baik Puan Maharani Belajar Kelola Negara yang Benar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler