Berbelit-belit di Sidang, Mbak Suriatun Divonis 8 Tahun Penjara

Sabtu, 19 Februari 2022 – 11:30 WIB
Terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani di tahun 2018-2019 dari Pemkab Sumbawa, NTB, Suriatun (kiri) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Suriatun, terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tahun 2018-2019 divonis 8 tahun penjara.

Terdakwa Suriatun Walidaini dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ada Pungli di SDN 060898 Medan, Bobby Nasution Meradang, Begini Nasib Sang Kepala Sekolah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram I Ketut Somanasa di Mataram, Kamis.

Majelis Hakim dalam putusannya turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,395 miliar subsider 2 tahun penjara.

BACA JUGA: Ketua KSU Rinjani Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut karena perbuatan terdakwa yang sudah mencederai kepercayaan publik, khususnya di kalangan petani penerima bantuan.

Perbuatan terdakwa juga dinilai telah menggagalkan program pemerintah hingga merugikan negara.

BACA JUGA: Kawasan Suka Ramai Digerebek Polisi, Pasutri Ini Hanya Bisa Pasrah Diborgol

"Dalam persidangan, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak kooperatif," ujar dia.

Dalam perkara ini, diketahui bahwa Pemkab Sumbawa pada 2018-2019 menyalurkan dana bantuan Rp 5 miliar dalam program kredit kerabat untuk membantu petani miskin.

Kredit tersebut dikelola oleh masing-masing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sumbawa. Terdakwa dalam jabatan sebagai ketua tim pengawas eksternal, terungkap pada perkara ini menarik pungutan dari setiap BUMDes.

Meskipun tidak ada regulasi yang menjadi dasar penarikan, tetapi terdakwa bersikukuh dengan alasan dana yang ditarik dari 25 BUMDes di Kabupaten Sumbawa masuk deposito perbankan.

Dalam kegiatan penarikannya, seluruh BUMDes yang hadir sebagai saksi mengaku mendapatkan ancaman.

Apabila tidak menyerahkan uang untuk deposito tersebut kepada terdakwa, maka akan dilaporkan ke dinas dan diperiksa oleh inspektorat.

"Berdasarkan aturan pengelolaannya, tidak ada aturan hukum yang menyatakan dana kredit di deposito," ucapnya.

Lebih lanjut dalam fakta persidangan terungkap bahwa bunga deposito sebesar delapan persen dari jumlah setoran masuk ke kantong pribadi terdakwa.

Terungkap pula uang yang masuk ke terdakwa dari setoran 15 BUMDes penerima bantuan. Nominal yang diterima Rp 1 juta dari setiap BUMDes.

Karena itu, munculnya uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Sumbawa, terkumpul angka Rp 1,395 miliar.

Usai mendengar putusan, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, menanggapi sikap terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler